Shoesmart.co.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin memperkuat mekanisme penegakan hukum dalam upaya penagihan pajak. Langkah tegas ini diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis baru yang secara spesifik mengatur penyitaan dan penjualan aset keuangan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Pengetatan regulasi ini tertuang gamblang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak. Beleid penting yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada tanggal 31 Desember 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menstandardisasi prosedur bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid milik para penunggak pajak. Dalam aturan ini, otoritas pajak menetapkan alur yang rigid, mulai dari tahapan pemblokiran hingga penjualan paksa di lantai bursa.
: Purbaya Siapkan Sanksi Berat, KPK Duga Aliran Suap ke Pejabat Pajak Pusat
: : KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP
Sebagai langkah awal eksekusi, Pejabat DJP diberikan kewenangan untuk meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian akan memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melakukan pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek (SRE) yang dimiliki oleh penanggung pajak. Tidak hanya itu, pemblokiran juga dapat menyasar saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah (RDN). “Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Menariknya, untuk memastikan kelancaran dan legalitas proses ini, DJP diwajibkan memiliki rekening sendiri. Pasal 3 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, RDN, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.
Mekanisme Penjualan & Batas Harga
Adapun, eksekusi penjualan saham akan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilakukan. Ketentuan ini secara jelas ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan tersebut.
Pejabat DJP selanjutnya akan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek (broker) Anggota Bursa. Namun demikian, penjualan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan tunduk pada batasan tertentu. Regulator menetapkan batas bawah harga jual guna melindungi nilai aset. Sesuai Pasal 10 ayat (4), harga jual saham yang ditentukan oleh Pejabat paling sedikit harus sama dengan harga pembukaan pasar (opening price) pada hari penjualan.
Dalam hal masih terdapat saham yang belum terjual sampai dengan rentang waktu yang ditetapkan berakhir dan Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran masih belum lunas, Pejabat wajib menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham. Seluruh hasil penjualan saham tersebut, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan administrasi, akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3).
Melengkapi ketentuan ini, Pasal 14 ayat (1) juga menegaskan bahwa apabila terdapat kelebihan uang hasil penjualan atau sisa saham yang telah disita setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur. Penerbitan aturan ini sendiri merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Peraturan Direktur Jenderal ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025, memberikan kerangka kerja yang kuat bagi DJP dalam penegakan kepatuhan pajak di masa mendatang.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperkuat mekanisme penagihan pajak melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Aturan ini secara spesifik mengatur tata cara penyitaan dan penjualan saham penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Beleid yang diteken pada 31 Desember 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menstandardisasi prosedur bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid. Dalam pelaksanaannya, DJP dapat meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir saham dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
DJP juga diwajibkan memiliki Rekening Efek, RDN, dan Rekening Penampungan Sementara atas namanya sendiri. Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang dalam 14 hari setelah penyitaan, saham akan dijual paksa melalui broker dengan harga jual minimal sama dengan harga pembukaan pasar. Seluruh hasil penjualan, setelah dikurangi biaya, akan digunakan untuk pelunasan utang pajak, dan jika ada kelebihan uang atau sisa saham, akan dikembalikan kepada penanggung pajak.