Pemerintah memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan berlangsung cepat. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perubahan dalam RUU tersebut tidak terlalu signifikan.
Menurut Menkumham, sebagian besar aspirasi masyarakat terkait reformasi kepolisian telah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang direvisi beberapa tahun lalu, lanjutnya, juga menyentuh pengawasan hasil tuntutan yang disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil. Aturan dalam KUHP tersebut telah menetapkan bagaimana polisi menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan.
“Itu sebabnya perubahan dalam RUU Kepolisian tidak terlalu banyak,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5). “Namun, beberapa rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR juga menjadi perhatian dan tertuang dalam draf RUU Kepolisian yang sudah kami terima.”
Menkumham optimistis bahwa UU Polri hasil revisi ini dapat disahkan pada tahun ini. Optimisme ini disampaikan setelah pemerintah menunda pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada parlemen dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Supratman mengaku telah mempelajari draf RUU Polri yang sedang digodok oleh Komisi III DPR. Langkah selanjutnya adalah pembahasan DIM yang diajukan oleh pemerintah. Namun, DIM tersebut belum dapat diserahkan karena naskah akademik sebagai dokumen pendukungnya belum selesai. Ia memperkirakan pembahasan DIM baru dapat dimulai setelah libur Iduladha 2026 atau pada bulan berikutnya.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas dalam penyusunan RUU Polri bersama DPR adalah aspek kepegawaian dan penggajian. Namun, Menkumham menekankan bahwa topik utama dalam pembahasan ini adalah transformasi kepolisian menjadi alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.
“Upaya reformasi telah dilakukan Polri saat ini, baik secara internal maupun melalui perbaikan tata kelola. Selain itu, proses penyidikan dan aspek-aspek lainnya pasti akan semakin baik ke depannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supratman meyakinkan bahwa pembahasan RUU Polri akan berjalan cepat karena hanya 11 pasal yang mengalami perubahan. Ia menambahkan bahwa jumlah DIM yang disampaikan nanti tidak akan terlalu banyak, kemungkinan tidak lebih dari 10 topik. Meski demikian, ia menilai bahwa perubahan pada 11 pasal tersebut akan membuat kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Draf RUU Kepolisian mungkin ada yang langsung kami terima, mungkin juga ada perubahan substansi. Tapi, perubahan isi saya kira pasti tidak banyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpendapat bahwa revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan institusi kepolisian itu sendiri. Hal ini disampaikannya menanggapi wacana perpanjangan batas usia pensiun polisi menjadi 60 tahun.
“Masyarakat akan berasumsi bahwa revisi itu lebih mengarah kepada praktik politis tertentu karena tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah usia pensiun personel kepolisian,” kata Bambang saat dihubungi melalui telepon pada Senin (20/5).
Ia menilai bahwa tidak ada alasan mendesak untuk menambah usia pensiun anggota Korps Bhayangkara. Alih-alih fokus pada usia purnabakti, ia menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih memanfaatkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ASN, atau non-ASN untuk mengisi fungsi fungsional dan administrasi di tubuh kepolisian.
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi adanya ketentuan yang memperkuat fungsi pengawasan eksternal, terutama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menekankan bahwa pengawasan internal saja tidak cukup. Lembaga eksternal perlu memiliki kewenangan yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas, khususnya dalam hal penyadapan dan pertanggungjawaban polisi kepada publik.
Menurut Bambang, fungsi pengawasan dan kontrol Polri saat ini lebih banyak dilakukan oleh internal institusi. Sementara itu, lembaga pemerintah seperti Kompolnas dianggap masih perlu penguatan dalam pengawasan dan pengembangan kepolisian guna menjaga independensi dan profesionalisme Polri.
“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan yang sangat besar oleh negara, tanpa ada pengawasan yang kuat oleh lembaga eksternal, mereka (kepolisian) bisa saja memunculkan konflik kepentingan,” pungkasnya.
Ringkasan
Pemerintah mempercepat pembahasan RUU Polri setelah Iduladha, dengan revisi yang diklaim tidak signifikan karena KUHP telah mengakomodasi reformasi kepolisian. Menkumham optimistis RUU Polri dapat disahkan tahun ini setelah menunda penyerahan DIM, yang akan fokus pada kepegawaian, penggajian, dan transformasi kepolisian menjadi alat negara di bidang keamanan.
Pengamat kepolisian dari ISESS menekankan bahwa revisi UU Polri harus lebih mengutamakan kepentingan publik, bukan hanya institusi. Ia menyoroti pentingnya penguatan pengawasan eksternal oleh Kompolnas untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas Polri, mengingat kewenangan besar yang dimiliki kepolisian.