Rupiah Menguat? BI Perketat Valas, Jurus Ampuh Redam Pelemahan!

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan memperketat aturan dokumen pendukung (underlying) untuk transaksi valuta asing (valas). Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 April 2026 ini diharapkan mampu menjadi perisai yang efektif dalam menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah.

Menurut Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI), Josua Pardede, kebijakan terbaru dari bank sentral ini memiliki potensi besar untuk meredam tekanan terhadap rupiah dalam jangka pendek. Namun, ia menekankan bahwa dampak kebijakan ini lebih berfungsi sebagai shock absorber atau peredam kejut, daripada menjadi pendorong utama penguatan rupiah secara signifikan.

Sebagai informasi, BI telah menurunkan ambang batas kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk pembelian valas tunai terhadap rupiah, dari US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan. Penurunan batas ini juga berlaku untuk transfer valas ke luar negeri, yang kini juga mewajibkan dokumen underlying untuk nominal yang sama.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026

Di sisi lain, BI juga berupaya memberikan ruang lindung nilai (hedging) yang lebih luas bagi pelaku pasar. Hal ini diwujudkan dengan menaikkan batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) serta swap, dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

“Efektivitas utama dari kebijakan ini terletak pada perubahan perilaku pasar,” jelas Josua kepada Bisnis, Jumat (20/3/2026). “Penurunan batas pembelian tunai akan membuat transaksi valas dalam jumlah menengah hingga besar menjadi lebih cepat terpantau. Dengan demikian, ruang untuk pembelian dolar AS yang bersifat berjaga-jaga berlebihan akan semakin sempit.”

Baca Juga: Jurus Baru BI Perkuat Rupiah: Aturan Beli Valas dan Devisa Diperketat Mulai April 2026

Josua juga menambahkan bahwa pelebaran batas DNDF akan membantu mengurangi penumpukan kebutuhan dolar AS dari pelaku usaha di pasar spot. Selain itu, bank sentral juga memiliki cadangan devisa yang cukup kuat, yaitu sebesar US$151,9 miliar per akhir Februari 2026, yang setara dengan 6,1 bulan impor. Kekuatan ini memungkinkan BI untuk melakukan intervensi ganda, baik di pasar domestik maupun offshore.

Meskipun pertahanan di dalam negeri diperkuat, Josua mengingatkan bahwa tekanan utama terhadap rupiah saat ini berasal dari faktor global. Eskalasi geopolitik di Timur Tengah telah memicu lonjakan harga minyak mentah, penguatan indeks dolar AS, serta kenaikan yield US Treasury. Kondisi ini kemudian berujung pada keluarnya modal asing (capital outflow) dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Baca Juga: BI Intervensi Rupiah di Pasar Offshore saat Libur Lebaran, Antisipasi Gejolak Timur Tengah

Berdasarkan data dari BI, sepanjang Maret 2026 tercatat aliran modal keluar portofolio bersih senilai US$1,1 miliar. Akibatnya, nilai tukar rupiah sempat terpuruk ke level Rp16.985 per dolar AS pada 16 Maret, atau melemah 1,29% dari posisi akhir bulan sebelumnya.

Mempertimbangkan fundamental tersebut, Josua memproyeksikan bahwa ruang penguatan rupiah dalam waktu dekat masih akan terbatas.

Ia memperkirakan, jika harga minyak tidak kembali melonjak, tensi geopolitik mereda, dan outflow dapat tertahan, maka kurs rupiah akan bergerak stabil di rentang Rp16.800 hingga Rp16.950 per dolar AS setelah aturan baru ini diberlakukan.

“Namun, jika tekanan global tetap berat, rupiah kemungkinan besar akan bertahan di sekitar Rp16.900 sampai Rp17.050 per dolar AS. Keberhasilan utama dari kebijakan BI ini adalah mencegah rupiah menembus jauh di atas Rp17.000 secara berkepanjangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Josua menekankan bahwa untuk membawa rupiah kembali menguat ke level ekuilibrium Rp16.500—Rp16.700 per dolar AS, pasar tidak bisa hanya mengandalkan pengetatan aturan valas. Ia meyakini bahwa diperlukan perbaikan sentimen global, penurunan harga minyak mentah, serta pemulihan arus modal asing ke dalam negeri.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) memperketat aturan dokumen pendukung (underlying) untuk transaksi valuta asing (valas) mulai 1 April 2026 untuk meredam pelemahan rupiah. Kebijakan ini menurunkan ambang batas kewajiban dokumen underlying untuk pembelian valas tunai dan transfer valas ke luar negeri menjadi US$50.000 per pelaku per bulan, serta menaikkan batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap menjadi US$10 juta per transaksi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang untuk pembelian dolar AS yang bersifat berjaga-jaga berlebihan dan mengurangi penumpukan kebutuhan dolar AS di pasar spot. Meskipun demikian, tekanan utama terhadap rupiah saat ini berasal dari faktor global seperti eskalasi geopolitik, lonjakan harga minyak, dan keluarnya modal asing dari pasar negara berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *