Shoesmart.co.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk terus hadir di pasar valuta asing (valas) guna menstabilkan nilai tukar rupiah. Komitmen ini diiringi dengan kebijakan pengetatan dalam pembelian valas, sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak global.
Pada perdagangan *offshore* Jumat (22/5/2026), data TradingView menunjukkan bahwa nilai tukar rupiah mengalami pelemahan sebesar 0,53%, berakhir di posisi Rp17.879 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan ini terjadi bersamaan dengan momentum libur panjang dan cuti bersama Iduladha 1447 H.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tekanan terhadap rupiah dipicu oleh dua faktor utama: sentimen geopolitik global dan siklus permintaan valas domestik. Dari sisi eksternal, ketidakpastian global masih membayangi, terutama akibat meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, Denny menambahkan, “Terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran Utang Luar Negeri (ULN) dan repatriasi dividen, sementara arus masuk dolar AS cenderung terbatas.” Keterangan ini disampaikan pada Jumat (29/5/2026).
Menanggapi tekanan tersebut, Ramdan kembali menegaskan instruksi Gubernur BI, Perry Warjiyo, bahwa bank sentral akan terus hadir untuk menjaga stabilitas nilai tukar “around the world, around the clock“. Artinya, BI akan terus memantau dan mengambil tindakan yang diperlukan tanpa henti.
Langkah-langkah stabilisasi yang dilakukan BI meliputi optimalisasi intervensi di pasar valas melalui berbagai instrumen. Ini termasuk transaksi *Non-Deliverable Forward* (NDF) di pasar *offshore*, transaksi spot, dan *Domestic Non-Deliverable Forward* (DNDF) di pasar domestik. Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
BI juga memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter dengan menetapkan suku bunga instrumen moneter yang pro-pasar. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik, sehingga tetap menarik bagi aliran modal asing yang masuk ke Indonesia.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, bank sentral telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, atau BI Rate, sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi Mei 2026.
Perketatan Pembelian Valas untuk Redam Spekulasi
Tidak hanya melakukan intervensi di pasar, BI juga merilis kebijakan baru terkait ambang batas (threshold) pembelian valas. Tujuannya adalah untuk meredam spekulasi dan menekan permintaan dolar AS yang tidak produktif.
Denny menjelaskan bahwa BI telah menetapkan ambang batas tunai beli valas terhadap rupiah tanpa didasari kebutuhan riil (underlying) maksimal menjadi US$25.000 per pelaku per bulan. Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai Juni 2026.
Seiring dengan kebijakan tersebut, bank sentral juga meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku pasar valas. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” tegas Denny.
Ke depan, BI menyatakan akan terus mencermati dinamika pasar keuangan global maupun domestik. Bank sentral akan senantiasa bersiaga mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan guna meredam volatilitas nilai tukar rupiah serta menopang ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) berkomitmen menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah pelemahan akibat sentimen geopolitik global dan permintaan valas domestik. BI melakukan intervensi pasar valas melalui berbagai instrumen seperti transaksi NDF, spot, DNDF, dan pembelian SBN. Selain itu, suku bunga acuan dinaikkan untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik.
Sebagai langkah tambahan, BI memperketat pembelian valas dengan menetapkan ambang batas tunai maksimal US$25.000 per pelaku per bulan tanpa underlying, efektif mulai Juni 2026. Pengawasan terhadap pelaku pasar valas juga ditingkatkan untuk mencegah spekulasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi demi stabilitas nilai tukar rupiah.