Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik menyusul informasi mengenai tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan yang kini diterima anggota dewan. Fasilitas baru ini muncul sebagai konsekuensi dari tidak lagi digunakannya rumah jabatan anggota (RJA) dewan. Diketahui, rumah dinas yang sebelumnya dialokasikan untuk para wakil rakyat tersebut telah resmi diserahkan kepemilikannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Terkait isu ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8), enggan berkomentar banyak mengenai kondisi terkini eks rumah dinas DPR tersebut. Ia secara tegas mengarahkan pertanyaan mengenai hal itu kepada Kementerian Keuangan. “Tanyakan ke Kemenkeu dong,” ujar Prasetyo, menyoroti bahwa wewenang pengelolaan berada di instansi lain.
Prasetyo kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan fasilitas tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini terkait dengan penghentian penggunaan rumah jabatan anggota dewan yang berlokasi di kompleks Kalibata. “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” jelasnya, mengonfirmasi perubahan mendasar pada fasilitas perumahan DPR.
Lebih jauh, Prasetyo juga menguraikan pembagian tanggung jawab pengelolaan rumah anggota DPR. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pengelolaan fasilitas perumahan tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan. Pihak Kemensetneg, menurutnya, hanya menangani sebagian kecil dari blok rumah jabatan yang ada. “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkasnya, mengakhiri pernyataannya tentang isu tunjangan perumahan dan pengelolaan aset negara.
Ringkasan
Anggota DPR kini menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan setelah rumah jabatan anggota (RJA) DPR diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mensesneg Prasetyo Hadi mengarahkan pertanyaan terkait kondisi eks rumah dinas DPR ke Kementerian Keuangan.
Mensesneg menjelaskan bahwa penghentian fasilitas rumah jabatan di kompleks Kalibata menjadi dasar perubahan fasilitas tersebut. Pengelolaan sebagian besar blok rumah jabatan anggota DPR berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan, sementara Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil saja.