Rocky Gerung Dikritik! Jaksa: Kasus Nadiem Rumit, Tak Bisa Secepat Itu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyayangkan penilaian Rocky Gerung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Menurut Roy, pemahaman komprehensif mengenai persidangan ini tidak mungkin didapatkan hanya dengan menghadiri sidang selama satu atau dua jam saja.

Pernyataan ini disampaikan Roy menanggapi kehadiran Rocky Gerung dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/5), yang juga diskors sekitar pukul 14.00 WIB. Roy menekankan bahwa persidangan kasus ini telah berjalan hampir enam bulan dengan menghadirkan puluhan saksi.

“Bagaimana mungkin seseorang seperti Rocky Gerung dapat menganalisis fakta hukum dan alat bukti secara akurat hanya dengan menyaksikan sidang selama satu atau dua jam?” ujar Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5).

Lebih lanjut, Roy berpendapat bahwa pernyataan Rocky justru berpotensi membenarkan kebijakan Nadiem terkait pemaksaan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop pada tahun 2020-2022.

JPU menduga Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,56 miliar terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Keterlibatan Nadiem, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode tersebut, terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Nadiem sendiri tidak hadir dalam persidangan karena alasan sakit.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan US$ 44,05 juta (setara dengan Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.

Jaksa mendakwa bahwa ketiga terdakwa melakukan tindakan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, menurut jaksa, termasuk melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar berbagai prinsip pengadaan.

Berdasarkan pantauan Katadata, Rocky Gerung hadir untuk menyaksikan langsung persidangan pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa pada hari Senin. Rocky menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan nalar hukum yang berlaku.

Rocky menilai JPU gagal dalam menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi tuduhan yang kuat dalam persidangan. Ia mencontohkan kegagalan JPU dalam menginterpretasikan percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan.

“Jaksa tampak kesulitan mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan. Nalar hukum dalam membuktikan fakta tersebut menjadi sebuah tuduhan tampaknya belum tercapai,” pungkas Rocky.

Ringkasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengkritik penilaian Rocky Gerung terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim. Menurut Roy, Rocky tidak dapat memahami kasus ini secara komprehensif hanya dengan menghadiri sidang singkat. Roy juga berpendapat bahwa pernyataan Rocky berpotensi membenarkan kebijakan Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini menyeret Nadiem Makarim yang diduga menerima aliran dana Rp 809,56 miliar terkait program digitalisasi pendidikan. Tiga terdakwa lain didakwa melakukan perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun bersama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Rocky Gerung sendiri hadir dalam persidangan dan menilai JPU gagal menghubungkan fakta-fakta menjadi tuduhan yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *