Roblox & TikTok Ditegur Kominfo! Bahaya Anak Mengintai?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada platform media sosial populer, Roblox dan TikTok, atas belum dipenuhinya kewajiban pembatasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.

PP Tunas, yang mulai berlaku sejak 28 Maret lalu, pada tahap awal menyasar delapan platform media sosial, yaitu TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.

Meskipun X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live dilaporkan telah mematuhi aturan tersebut, TikTok dan Roblox menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah. Namun, Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika kepatuhan penuh tidak segera ditunjukkan.

“Kami telah mengeluarkan surat peringatan pada hari Senin, 30 Maret. Apabila kedua platform ini tidak segera menunjukkan kepatuhan yang memadai, pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut dengan mengeluarkan surat pemanggilan,” tegas Meutya Hafid dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian Kominfo.

Baca juga:

* Kominfo Panggil Induk Instagram dan YouTube karena Diduga Tak Patuh PP Tunas
* Anak Masih Bisa Buka Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Muncul Notifikasi
* YouTube hingga Instagram Terancam Denda dan Blokir jika Tak Larang Anak Akses

Sebelumnya, Kominfo juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads) dan Google (induk perusahaan YouTube) atas dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026, yang juga merupakan turunan dari PP Tunas. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Kominfo akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar potensial, tetapi juga sebagai negara dengan perundang-undangan yang harus dipatuhi.

“Pemerintah tidak terkejut jika ada upaya penghindaran kewajiban dari beberapa perusahaan, terutama karena sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) menunjukkan penolakan,” ungkap Meutya Hafid.

Lebih lanjut, Meutya Hafid menyoroti data yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun aktif menggunakan media sosial dengan durasi penggunaan mencapai tujuh hingga delapan jam setiap harinya.

Meskipun memahami bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak membutuhkan waktu dan upaya yang berkelanjutan, Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini sangat penting dan telah dikaji secara mendalam di berbagai negara. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia di era digital ini.

Ringkasan

Kementerian Kominfo memberikan surat peringatan kepada Roblox dan TikTok karena belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Peraturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya dengan menargetkan delapan platform media sosial populer.

Meskipun X dan Bigo Live dilaporkan patuh, Kominfo akan mengambil langkah lebih lanjut jika TikTok dan Roblox tidak segera menunjukkan kepatuhan memadai, termasuk surat pemanggilan. Kominfo juga menyoroti data yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun aktif menggunakan media sosial setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *