RMKE Buyback Saham Rp200 Miliar: Strategi, Tujuan, dan Dampaknya?

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Kabar terbaru dari emiten jasa logistik pertambangan batubara, PT RMK Energy Tbk (RMKE), mengumumkan rencana buyback saham tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nilai maksimal untuk aksi korporasi ini mencapai Rp 200 miliar.

Angka Rp 200 miliar ini mencakup seluruh biaya yang terkait dengan buyback, termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara efek, dan biaya lainnya.

Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan dalam keterbukaan informasi, jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh RMKE tidak akan melebihi 20% dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Manajemen RMK Energy menetapkan periode pelaksanaan buyback saham ini akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 2 Februari 2026 dan berakhir pada 1 Mei 2026.

RMK Energy (RMKE) Bersiap Terbitkan Obligasi Senilai Rp 600 Miliar

Dalam prospektusnya, RMKE dengan tegas menyatakan bahwa sumber dana untuk program buyback ini sepenuhnya berasal dari kas internal perusahaan. Jika aksi buyback dilaksanakan hingga mencapai batas maksimal anggaran, diperkirakan akan terjadi penurunan aset dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp 200 miliar.

“Penggunaan kas internal dalam pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan menimbulkan liabilitas maupun biaya pembiayaan bagi perusahaan,” demikian pernyataan Manajemen RMKE dalam prospektusnya, Jumat (30/1/2026).

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan buyback saham ini tidak akan memberikan dampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kinerja usaha perusahaan. Keyakinan ini didasari oleh posisi arus kas RMKE yang dinilai masih sangat memadai untuk mendukung kebutuhan operasional sehari-hari, sekaligus memuluskan pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

RMKE Chart by TradingView

Lebih lanjut, manajemen juga memberikan jaminan bahwa aksi buyback saham ini tidak akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan yang ada. Selain itu, buyback ini juga dipastikan tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha RMK Energy.

Langkah buyback saham ini lazimnya dipandang sebagai sinyal positif dari pihak manajemen terhadap prospek bisnis perusahaan di masa depan. Selain itu, buyback juga seringkali menjadi strategi yang digunakan untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah gejolak dinamika pasar.

Ringkasan

PT RMK Energy Tbk (RMKE) akan melakukan buyback saham senilai maksimal Rp 200 miliar tanpa persetujuan RUPS. Dana yang digunakan berasal dari kas internal perusahaan dan diperkirakan akan mengurangi aset dan ekuitas perseroan sebesar Rp 200 miliar jika mencapai batas maksimal.

Periode buyback saham akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026, dengan jumlah saham yang dibeli kembali tidak melebihi 20% dari total modal yang disetor. Manajemen RMKE meyakini buyback ini tidak akan berdampak signifikan pada operasional dan kinerja perusahaan serta tidak akan mengganggu kemampuan memenuhi kewajiban keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *