Revisi Aturan IPO: BEI Optimis Minat Perusahaan Melantai Tetap Tinggi

JAKARTA – KONTAN.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini bahwa revisi peraturan mengenai Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) tidak akan menghalangi minat perusahaan untuk melantai di pasar modal. Sebaliknya, perubahan aturan ini justru dilihat sebagai momentum emas bagi calon emiten untuk berbenah dan meningkatkan kualitas serta kesiapan mereka sebelum secara resmi tercatat di bursa.

Saat ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membuka konsultasi publik setelah merilis draf perubahan aturan pencatatan saham. Aturan ini mencakup ketentuan IPO dan penyesuaian free float. Draf perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A ini telah dipublikasikan sejak 4 Februari 2026 dan diharapkan rampung pada Maret 2026 setelah menerima masukan dari berbagai pihak terkait.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan bahwa keputusan untuk IPO sepenuhnya berada di tangan manajemen masing-masing perusahaan calon emiten. “Jika saya seorang entrepreneur, ini justru merupakan kesempatan yang menantang untuk mempersiapkan perusahaan menjadi emiten yang lebih baik,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (4/2/2026).

Nyoman berpendapat bahwa kenaikan batas minimal free float akan memperdalam pasar saham Indonesia (market depth) dan meningkatkan daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. “Saya berharap perusahaan yang masuk bursa adalah perusahaan yang benar-benar sizeable dan siap untuk naik kelas. Jadi, yang melantai di bursa adalah perusahaan-perusahaan tertentu yang siap untuk berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan yang saat ini sedang dalam proses IPO, namun baru akan melantai setelah aturan baru diberlakukan, wajib mengikuti ketentuan terbaru. Artinya, tahapan pencatatan harus diulang dari awal. “Proses yang sedang berjalan saat ini adalah kesempatan bagi para entrepreneur untuk meningkatkan kelas perusahaan mereka. Setelah masuk bursa, akan ada kewajiban-kewajiban baru yang harus dipenuhi,” tambah Nyoman.

Perubahan Definisi Afiliasi dan Dasar Perhitungan Free Float

Dalam draf perubahan tersebut, BEI juga melakukan revisi definisi afiliasi. Sebelumnya, afiliasi didefinisikan sebagai hubungan keluarga hingga derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. Namun, dalam aturan baru, definisi ini akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Definisi afiliasi dalam rancangan aturan baru akan dirinci lebih spesifik, mencakup hubungan seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri, dan hubungan keluarga lain yang diatur lebih tegas dalam regulasi.

Selain itu, BEI juga mengubah dasar perhitungan free float dari sebelumnya berbasis nilai ekuitas menjadi berbasis nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini dinilai akan membuat kewajiban saham beredar di publik menjadi lebih relevan dengan ukuran dan tingkat likuiditas emiten di pasar.

Penyesuaian ini juga diikuti dengan pembedaan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi pasar yang lebih kecil akan diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten dengan kapitalisasi besar.

Dengan perubahan ini, BEI berharap kualitas emiten yang tercatat di bursa akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih sehat, dalam, dan atraktif bagi investor domestik maupun asing.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) optimis revisi aturan IPO tidak akan menurunkan minat perusahaan untuk melantai di pasar modal. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membuka konsultasi publik terkait draf perubahan aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan IPO dan penyesuaian free float yang diharapkan rampung Maret 2026. Perubahan ini justru dianggap sebagai kesempatan bagi calon emiten untuk berbenah dan meningkatkan kualitas perusahaan.

Perubahan dalam draf tersebut mencakup revisi definisi afiliasi yang disesuaikan dengan UU P2SK serta perubahan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham. Penyesuaian persentase free float juga dibedakan berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. BEI berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas emiten dan memperkuat struktur pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *