Respons Demo DPR Tetapkan Terima Gaji Rp65 Juta, Cek Rincian Tunjangan dan Honor

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara transparan mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap Anggota DPR RI kini telah ditetapkan sebesar Rp 65,5 juta per bulan. Angka ini merupakan jumlah bersih yang diterima setelah penghapusan tunjangan perumahan, sebuah langkah signifikan dalam upaya peningkatan akuntabilitas publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta pada Jumat lalu, menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik telah mencapai kesepakatan bulat untuk menghapus tunjangan perumahan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Agustus 2025. Dasco menekankan komitmen kuat DPR untuk lebih mengutamakan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan, yang merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh yang telah dilakukan.

Selain tunjangan perumahan, DPR RI juga akan melakukan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota lainnya. Evaluasi ini mencakup biaya langganan, biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi, menunjukkan keseriusan DPR dalam efisiensi anggaran.

Di sisi lain, Dasco juga memastikan bahwa Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan tersebut. Proses penonaktifan wakil rakyat ini akan melalui prosedur yang berlaku di Mahkamah Kehormatan DPR RI, menegaskan prinsip keadilan dan kepatutan.

Berikut adalah rincian lengkap besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya, yang menjadi dasar perhitungan hingga diperoleh angka Rp 65,5 juta tersebut:

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan DPR

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/2000)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Total Tunjangan Konstitusional DPR

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto Gaji DPR: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

Baca juga:

  • Perpres Rampung, Bos Danantara Bocorkan Kota Besar Program Waste to Energy 
  • DPR Putuskan 6 Hal Jawab Tuntutan 17+8: Hapus Tunjangan Rumah, Batasi Dinas Luar
  • Jadwal FIFA Match Day Indonesia vs Taiwan Hari Ini, Mees Hilgres Batal Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *