Shoesmart.co.id – Apresiasi atas keputusan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dilontarkan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan masih adanya integritas serta tanggung jawab dari para pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal.
Pernyataan ini disampaikan Said kepada media pada hari Sabtu (31/1). Ia menilai pengunduran diri Mahendra Siregar dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, serta Iman Rachman dari kursi Direktur Utama (Dirut) BEI, layak diapresiasi.
“Langkah yang mereka ambil menunjukkan pertanggungjawaban etik yang patut dicontoh. Keteladanan seperti ini justru terbilang langka di negeri kita. Kami berharap, tindakan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan terhadap bursa. Bahwa masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal. Ini adalah sinyal positif untuk memperkuat keyakinan investor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa pengunduran diri para pejabat OJK dan BEI ini harus diikuti dengan penyempurnaan berbagai kebijakan yang selama ini masih belum optimal. OJK, sebagai regulator pasar, dituntut untuk berbenah. Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, salah satu aspek yang memerlukan perbaikan mendesak adalah kebijakan free float.
“Pada tanggal 3 Desember 2025, Komisi XI DPR telah mengadakan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, di mana kami menyepakati beberapa kebijakan perbaikan terkait free float perdagangan saham di bursa,” jelasnya.
Beberapa poin kesepakatan tersebut meliputi arahan kebijakan free float untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal. Kebijakan free float yang bertujuan untuk pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional ini juga harus memperhatikan beberapa aspek penting.
Pertama, perancangan kebijakan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kedua, kebijakan harus ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik. Ketiga, kebijakan harus didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif. Keempat, kebijakan harus tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Poin-poin lain yang perlu dimuat dalam penyusunan kebijakan free float yang baru adalah perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana yang hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO. Selain itu, perusahaan yang baru tercatat wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Usulan free float untuk continuous listing obligation adalah dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan pelaksanaannya harus memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
“Pasar modal memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil,” tegasnya.
Respons soal Dirut BEI Mundur, Purbaya: Tak Follow Up Masukan MSCI, Kesalahan Dia Fatal
Said menegaskan bahwa poin-poin di atas akan menjadi fokus pengawasan selama proses perbaikan kebijakan free float berlangsung. Ia juga memastikan bahwa Komisi XI akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan oleh pejabat OJK, sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ringkasan
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengapresiasi pengunduran diri sejumlah pejabat OJK dan BEI sebagai bentuk tanggung jawab etik dan integritas. Ia berharap langkah ini meningkatkan kepercayaan terhadap bursa dan memberikan sinyal positif bagi investor. Pengunduran diri ini juga diharapkan memicu penyempurnaan kebijakan, khususnya terkait free float saham.
DPR telah menyepakati beberapa poin perbaikan terkait kebijakan free float dengan OJK dan BEI, termasuk peningkatan likuiditas, pencegahan manipulasi harga, dan transparansi. Kebijakan ini harus dilakukan bertahap, terukur, dan diferensiatif, serta memperkuat basis investor domestik dan menjaga kepentingan strategis nasional. DPR akan fokus mengawasi proses perbaikan kebijakan free float dan membahas pengisian kursi kosong pejabat OJK.