Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan teknis turunan dari POJK 27/2024. Aturan ini akan mencakup sejumlah poin krusial, di antaranya skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan regulasi bagi market maker, dan peningkatan perlindungan konsumen. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan pasar yang lebih tertib dan aman.
Selain itu, OJK juga tengah mengkaji penerapan sistem klasifikasi aset kripto yang lebih terstruktur. Kajian ini termasuk wacana penerapan blacklist aset kripto. Tujuannya? Memberikan mekanisme tambahan untuk mengawasi dan mengatur aset kripto yang beredar di pasar domestik Indonesia, menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan terhindar dari potensi penipuan.
Langkah OJK ini mendapat sambutan positif dari CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Ia menilai, penerapan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk kemungkinan adanya blacklist, sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar kripto di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan regulasi tersebut.
“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025). “Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri.”
Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi
Lebih lanjut, Calvin menjelaskan bahwa blacklist seharusnya bukan hukuman permanen bagi aset kripto. Sebaliknya, ia melihat blacklist sebagai bagian dari proses penyehatan pasar. Menurutnya, kombinasi antara whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan akan menciptakan keseimbangan antara inovasi dan keamanan di pasar kripto Indonesia, sekaligus melindungi investor.
“Dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi ke depan diperkirakan akan lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan,” tutupnya. Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.
Ringkasan
OJK sedang memperketat regulasi aset kripto di Indonesia, termasuk rencana penerapan sistem klasifikasi aset kripto yang lebih terstruktur dan kemungkinan blacklist aset kripto untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penipuan. Regulasi baru ini juga akan mencakup skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, regulasi bagi market maker, dan peningkatan perlindungan konsumen.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik upaya OJK tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan regulasi, serta menyarankan agar blacklist bukan hukuman permanen, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Tokocrypto berharap regulasi yang lebih selektif akan menciptakan keseimbangan antara inovasi dan keamanan di pasar kripto Indonesia.