Rajiv Nasdem Diperiksa KPK! Kasus Korupsi CSR BI-OJK Memanas

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbarunya, lembaga antirasuah tersebut memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Rajiv dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, dan bukan sebagai representasi dari Partai Nasdem. “Hari ini, Senin (27/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Rajiv, swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi dalam pernyataan tertulisnya.

Budi belum dapat merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Rajiv, menunggu hingga proses pemeriksaan selesai. Namun, kasus ini sendiri bukanlah hal baru bagi KPK. Sebelumnya, lembaga tersebut telah menetapkan dua individu sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023. Penetapan tersangka ini menandai seriusnya penanganan dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.

Berdasarkan hasil investigasi awal, Heri Gunawan diduga kuat telah menerima total dana fantastis sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Angka ini mencerminkan skala dugaan penyelewengan yang terjadi dalam program-program sosial tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan modus operandi Heri Gunawan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dana hasil korupsi tersebut dipindahkan melalui yayasan yang dikelolanya, lalu disalurkan ke rekening pribadi melalui transfer. Tak berhenti di situ, Heri Gunawan juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru guna menampung dana pencairan melalui metode setor tunai, sebuah upaya jelas untuk menyamarkan jejak transaksi. “Dana dari rekening penampung kemudian digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi yang beragam, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat,” ungkap Asep pada Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, tersangka lainnya, Satori, juga diduga menikmati aliran dana haram dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rincian penerimaan Satori tak jauh berbeda dengan Heri Gunawan; Rp6,30 miliar berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Serupa dengan rekannya, Satori juga disinyalir menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri, dialokasikan untuk deposito, pembelian tanah guna pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset pribadi lainnya. Untuk menyembunyikan asal-usul dananya, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan. Ia meminta bank tertentu untuk menyamarkan penempatan deposito, sehingga pencairan dana tidak akan teridentifikasi secara jelas dalam laporan rekening koran, menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi penegak hukum.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Politikus Partai Nasdem, Rajiv, dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta terkait kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang berasal dari program bantuan sosial BI, penyuluhan keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disamarkan melalui berbagai cara, termasuk pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *