Pulau Subur (PTPS) Bagikan Dividen Interim Rp 6,5 Miliar, Intip Jadwalnya

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Emiten perkebunan kelapa sawit terkemuka, PT Pulau Subur Tbk (PTPS), telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025. Kabar ini tentu menjadi sorotan bagi para investor yang menantikan potensi imbal hasil dari kinerja perusahaan.

Keputusan strategis mengenai pembagian dividen interim PTPS ini telah disepakati oleh Dewan Direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris pada tanggal 4 Agustus 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen manajemen PTPS untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa (5/8), PTPS akan membagikan dividen interim dengan total nilai Rp 6,5 miliar. Angka tersebut setara dengan Rp 3 per saham, sebuah nominal yang menarik perhatian di tengah kondisi pasar saat ini.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan bagi para investor, berikut adalah jadwal pembagian dividen PTPS yang perlu dicatat:

  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 13 Agustus 2025
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 14 Agustus 2025
  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 15 Agustus 2025
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 18 Agustus 2025
  • Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 15 Agustus 2025
  • Tanggal Pembayaran Dividen: 27 Agustus 2025

Dasar pembagian dividen ini mengacu pada data keuangan PTPS per 30 Juni 2025. Perusahaan mencatat laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 15,4 miliar. Selain itu, PTPS juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp 58,69 miliar, dengan total ekuitas perusahaan mencapai Rp 192,33 miliar. Angka-angka ini menjadi fondasi kuat yang mendukung keputusan pembagian dividen.

Pengumuman rencana dividen interim PTPS ini turut memengaruhi pergerakan saham PTPS di bursa. Pada perdagangan sesi I Selasa (5/8/2025), saham PTPS terpantau melemah 4,03% ke level Rp 143 per saham. Kendati demikian, kinerja saham Pulau Subur Tbk secara tahun berjalan tetap menunjukkan kekuatan signifikan, dengan penguatan mencapai 85,71%.

PT Pulau Subur Tbk, yang didirikan pada tahun 1980 di Palembang, awalnya merambah sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan. Namun, seiring dengan meningkatnya tren dan permintaan minyak kelapa sawit (CPO) secara global, perusahaan ini dengan jeli menangkap peluang tersebut. PTPS kemudian memutuskan untuk memfokuskan bisnisnya pada pengembangan perkebunan kelapa sawit, sebuah strategi yang terus dipertahankan hingga saat ini dan menjadi tulang punggung kinerja perusahaan.

PTPS Chart by TradingView

Ringkasan

PT Pulau Subur Tbk (PTPS), emiten perkebunan kelapa sawit, mengumumkan pembagian dividen interim sebesar Rp 6,5 miliar atau Rp 3 per saham. Keputusan ini disetujui oleh Dewan Direksi dan Komisaris pada 4 Agustus 2025, berdasarkan data keuangan per 30 Juni 2025 yang menunjukkan laba bersih Rp 15,4 miliar.

Jadwal pembagian dividen mencakup tanggal cum dividen pada 13 dan 15 Agustus 2025, ex dividen pada 14 dan 18 Agustus 2025, dan pembayaran dividen pada 27 Agustus 2025. Meskipun saham PTPS sempat melemah, secara tahun berjalan kinerja saham perusahaan tetap menguat signifikan sebesar 85,71%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *