Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian regulasi terkait kegiatan floating storage unit (FSU) dan bunkering (pengisian bahan bakar kapal) di kawasan Pulau Nipa. Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya akan membentuk tim khusus lintas kementerian yang diharapkan dapat merampungkan regulasi dalam waktu satu bulan.
Penegasan ini disampaikan Menkeu dalam rapat sidang debottlenecking yang diajukan oleh PT Asinusa Putra Sekaran, perusahaan yang berencana mengembangkan fasilitas floating storage dan pengisian bahan bakar kapal di Pulau Nipa.
“Nanti kita akan set up tim yang dipimpin langsung, dan dari beberapa kementerian akan terlibat. Pelaku usaha juga akan diundang dalam meeting teknis untuk mendetailkan kebutuhan yang diminta,” ujar Purbaya dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Kamis (9/4/2026).
1. Sinergi Lintas Kementerian untuk Solusi Komprehensif

Menkeu Purbaya optimistis kendala bisnis ini dapat diselesaikan dengan cepat, terutama jika masih berada dalam ranah koordinasi Kementerian Keuangan.
“Nanti tim kami dengan Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) juga akan membereskan itu. Jadi, dalam sebulan kami harapkan sudah selesai aturannya,” imbuhnya, menunjukkan optimisme terhadap kolaborasi yang solid.
2. Pulau Nipa: Potensi Emas Bisnis Maritim yang Terpendam

Kukuh Komandoko, Komisaris Utama PT Asinusa Putra Sekawan, menyoroti potensi luar biasa pengembangan bisnis maritim di Pulau Nipa. Lokasinya yang strategis di jalur Selat Malaka, berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, menjadi nilai tambah yang tak ternilai.
Ia menjelaskan bahwa Nipa memiliki peluang besar untuk menjadi pusat floating storage dan bunkering, didukung oleh lalu lintas pelayaran yang padat di Selat Malaka, mencapai sekitar 130 ribu kapal per tahun. “Kawasan Nipa merupakan bagian dari Selat Malaka, di mana sekitar 70 persen komoditas energi Asia Timur melewati jalur ini,” jelasnya.
Sayangnya, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Selama ini, aktivitas bernilai tambah seperti floating storage dan bunkering justru didominasi oleh negara tetangga.
“Selama ini kita hanya menjadi penonton, padahal lokasinya sangat strategis. Kita juga belum mendapatkan dampak signifikan dari aktivitas floating storage dan bunkering, bahkan bisa dikatakan masih nol,” ungkapnya.
Kukuh menambahkan bahwa Indonesia memiliki peluang emas untuk berperan lebih aktif di kawasan tersebut, terutama jika didukung oleh kebijakan yang tepat.
“Kami melihat ada kesempatan besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain di kawasan, bukan hanya penonton. Dengan dukungan regulasi yang adaptif, kami optimistis Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari PNBP dan sektor terkait lainnya,” tegasnya.
Saat ini, Asinusa telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk menjalankan berbagai kegiatan kepelabuhanan, seperti alih muat (ship-to-ship), pencucian kapal, serta pencampuran bahan, khususnya untuk kapal berukuran besar seperti VLCC.
3. Mengapa Malaysia Lebih Unggul? Perbedaan Regulasi FSU yang Signifikan

Direktur Astrid Fauzia Zahra menyoroti perbedaan signifikan dalam regulasi kegiatan Floating Storage Unit (FSU) antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan ini dinilai berdampak pada daya saing bisnis logistik dan pelayaran nasional.
“Secara umum, Malaysia memperlakukan kapal FSU tetap sebagai kapal tanpa perubahan fungsi. Dengan demikian, badan usaha pelabuhan setempat tetap menyediakan layanan kepelabuhanan seperti biasa tanpa perlakuan khusus,” jelasnya.
Sebaliknya, di Indonesia terdapat perbedaan regulasi terkait kegiatan ship-to-ship (STS) dan FSU. Perbedaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perhubungan, kepabeanan, perpajakan, hingga ketentuan sektor kelautan.
Dari sisi asas cabotage, Indonesia menerapkan kebijakan yang memprioritaskan penggunaan kapal berbendera nasional dan membatasi kapal asing. Penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu memerlukan izin khusus, seperti Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Sementara itu, di Malaysia, FSU diperlakukan sebagai pengguna jasa kepelabuhanan sehingga tidak terdapat pembatasan khusus terkait asas cabotage. Kapal cukup mengurus izin pelayaran domestik (Domestic Shipping License/DSL).
“Perbedaan juga terlihat dalam aktivitas bongkar muat,” ungkapnya.
Di Indonesia, kegiatan multiple loading dan discharging cargo oleh FSU dapat membuat kapal tersebut dikategorikan sebagai tempat penimbunan, sehingga wajib ditetapkan sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB). Di Malaysia, tidak ada pembatasan serupa—kapal FSU dapat melakukan aktivitas bongkar muat tanpa harus ditetapkan sebagai PLB.
Dalam paparannya, Astrid mengungkapkan bahwa Asinusa telah memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp152 miliar dalam kurun waktu 2016 hingga 2025. Kontribusi tersebut berasal dari PNBP yang dibayarkan pengguna jasa, termasuk jasa pandu tunda, serta kewajiban konsesi sebesar 7 persen sejak Juli 2022.
Saat ini, aktivitas utama yang dijalankan perusahaan meliputi alih muat barang (ship-to-ship) dan waiting order, yaitu kegiatan kapal yang menunggu di area perairan Nipa sebelum melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan. Umumnya, kapal-kapal tersebut menunggu giliran untuk melakukan pengisian bahan bakar (bunkering) di Singapura.
Menkeu Purbaya: Tak Ada Pembelian Motor Listrik SPPG Tahun Ini
Purbaya Kritik Bank Dunia Picu Sentimen Negatif Ekonomi RI
Terima ‘Surat Cinta’ Purbaya, Menaker Akui Kena Efisiensi Jilid III
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen pemerintah untuk mempercepat regulasi terkait floating storage unit (FSU) dan bunkering di Pulau Nipa. Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk merampungkan regulasi tersebut dalam waktu satu bulan. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan potensi bisnis maritim Pulau Nipa yang strategis di Selat Malaka.
Pulau Nipa memiliki potensi besar sebagai pusat floating storage dan bunkering karena lokasinya yang strategis, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Perbedaan regulasi FSU antara Indonesia dan Malaysia menjadi kendala, dimana Malaysia lebih fleksibel dalam memperlakukan kapal FSU. PT Asinusa Putra Sekawan telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp152 miliar dan berharap regulasi yang adaptif dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor maritim.