
Shoesmart.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan memanggil lima orang saksi pada Rabu (12/11/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah kasus yang telah menarik perhatian publik.
Para saksi yang dihadirkan memiliki latar belakang yang beragam, mencerminkan luasnya penyelidikan KPK. Mereka adalah ERDP, seorang pramugari dari maskapai Garuda; SSR, seorang ibu rumah tangga; VOD, seorang mahasiswa; AIC, seorang Dokter Umum; serta DYR, seorang wiraswasta. Keberagaman profesi para saksi ini mengindikasikan bahwa KPK berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang mungkin terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK. Namun, hingga seluruh saksi selesai diperiksa, Budi belum memberikan detail lebih lanjut mengenai materi spesifik yang didalami selama pemeriksaan. Hal ini menyoroti sifat rahasia dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung, demi menjaga integritas dan efektivitas pengusutan kasus.
Perlu diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pengungkapan praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat publik dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp6,26 miliar yang berasal dari Bank Indonesia melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, kemudian Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari berbagai Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Sementara itu, tersangka Satori juga diduga menerima dana ilegal dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Sumber dananya serupa dengan Heri Gunawan, yakni Rp6,30 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Pola penerimaan dana yang mirip ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur.
KPK menduga kedua tersangka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Dana tersebut dialirkan untuk berbagai kebutuhan, seperti deposito, pembelian tanah yang kemudian digunakan untuk membangun sebuah showroom, serta akuisisi aset-aset pribadi lainnya. Ini mengindikasikan adanya unsur pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang.
Ringkasan
KPK memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai profesi, termasuk pramugari Garuda, ibu rumah tangga, mahasiswa, dokter umum, dan wiraswasta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus yang telah menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, dan akuisisi aset. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait korupsi dan pencucian uang.