Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga para pelaku tertangkap.
Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (12/3). Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20% di wajah dan tubuh bagian kanannya karena siraman air keras. Saat ini, Andrie masih dalam perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.
Prabowo mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya bukan hanya sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sebuah serangan terhadap demokrasi dan pembela HAM.
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan dalang di balik aksi keji tersebut, termasuk pihak-pihak yang mendanai atau bahkan oknum aparat negara yang terlibat. Prabowo juga menjamin tidak akan ada perlindungan atau impunitas bagi pelaku penyerangan aktivis HAM ini.
“Ini terorisme. Tindakan biadab, harus kita kejar, harus kita usut. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” tegas Prabowo dalam diskusi bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3), yang dikutip secara virtual pada Kamis (19/3).
Prabowo juga berkomitmen untuk membangun Indonesia yang beradab dengan pemerintahan yang bersih, termasuk di tubuh aparat kepolisian, kejaksaan, hingga intelijen. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang merasa terintimidasi atau diteror karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Tidak boleh ada warga yang diintimidasi, diteror karena mengkritik pemerintah. Tidak boleh. Jaminan langsung dari Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus ini, Prabowo tidak memberikan tenggat waktu khusus kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia meyakinkan bahwa seluruh aparat penegak hukum akan bekerja keras untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini.
“Ya. Percayalah, saya dipilih oleh rakyat untuk membenarkan rakyat. Tapi kita waspada, saya minta diusut benar sampai aktornya,” tegas Prabowo.
Empat Orang Personel TNI Ditahan
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu.
Yusri menjelaskan bahwa keempat orang yang ditahan tersebut adalah anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.
Yusri belum dapat menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri.
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta menjamin bahwa seluruh temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
“Kami sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya.
Sementara itu, pihak TNI menyatakan telah melakukan penyelidikan internal terkait kasus ini.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dan menyebutnya sebagai tindakan terorisme. Prabowo berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan dalang di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat negara, serta menjamin tidak ada impunitas bagi pelaku.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Keempatnya terancam Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan motif penyiraman air keras masih dalam pendalaman oleh Puspom TNI.