Prabowo Gebrak Kemenhan: Bentuk Badan Perawatan Alutsista & Cadangan Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah menginisiasi reformasi signifikan dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan menambah dua badan baru. Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap penguatan kapabilitas dan efisiensi pertahanan nasional di masa depan.

Dua badan baru yang ditambahkan adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional. Penambahan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025.

Perpres Nomor 85 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Salinan aturan terbaru tersebut diterima di Jakarta pada hari Jumat, 8 Agustus, menegaskan legalitas dan implementasi perubahan ini.

Selain memperkenalkan dua badan baru, Prabowo juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit penting di Kemenhan. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini bertransformasi menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), mengindikasikan fokus yang lebih luas pada pengelolaan rantai pasok pertahanan.

Perubahan nomenklatur lainnya mencakup Badan Penelitian dan Pengembangan yang berganti nama menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), menegaskan prioritas pada inovasi dan adopsi teknologi pertahanan mutakhir. Sementara itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) diubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM), dan Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) kini dinamakan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).

Terkait dengan pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Perpres mengatur bahwa badan ini akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, serta akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Badan ini mengemban tugas penting dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan. Fungsinya sangat vital untuk memastikan kesiapan operasional alutsista.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 35C Perpres 85/2025, “Badan ini akan menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran, sekaligus melaksanakan pemeliharaan peralatan, keamanan, sarana pertahanan serta koordinasi farmasi pertahanan.” Ini menunjukkan cakupan tugas yang komprehensif.

Fungsi lainnya mencakup pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan. Selain itu, badan ini juga akan melaksanakan administrasi internal serta fungsi lain yang didelegasikan oleh Menteri.

Struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yang diatur dalam Pasal 35D, akan terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, menjamin tata kelola dan operasional yang terstruktur.

Sementara itu, pembentukan Badan Cadangan Nasional diuraikan dalam Pasal 35E hingga 35H Perpres. Badan ini juga akan berkedudukan di bawah Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh seorang kepala badan, dengan rincian tugas yang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait, menunjukkan perencanaan strategis untuk kesiapan sumber daya nasional.

Ringkasan

Prabowo Subianto mereformasi Kemenhan dengan membentuk dua badan baru, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, melalui Perpres Nomor 85 Tahun 2025. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alutsista dan sarana pertahanan, berada di bawah Menteri Pertahanan, dan dipimpin oleh seorang kepala badan. Badan ini memiliki fungsi penting dalam menjaga kesiapan operasional peralatan pertahanan.

Selain pembentukan dua badan baru, beberapa nomenklatur unit di Kemenhan juga mengalami perubahan. Baranahan menjadi Baloghan, Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Batekhan, Badiklat menjadi BPSDM, dan Bainstrahan menjadi IKIP. Badan Cadangan Nasional juga dibentuk di bawah Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh seorang kepala badan, dengan rincian tugas yang akan diatur lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *