PPN DTP Diperpanjang! Saham Properti Terbang Tinggi, Saatnya Investasi?

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Sektor properti Indonesia menunjukkan geliat positif di pasar saham. Indeks saham properti IDXPROPERT terpantau menguat setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%.

Berdasarkan data dari Bloomberg, indeks IDXPROPERT berhasil naik 0,83% mencapai level 884,55 pada pukul 14:29 WIB. Kenaikan ini terlihat kontras dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang justru terkoreksi 0,40% dan berada di level 8.016, menandakan adanya sentimen positif spesifik untuk pasar properti.

Meski demikian, pergerakan saham-saham emiten properti di pasar modal menunjukkan variasi. Beberapa di antaranya mencatat penguatan signifikan, seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang menguat 1,32% menjadi Rp13.400, serta PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) yang naik 1,05% mencapai Rp384. Namun, ada pula yang bergerak melemah, seperti saham PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) yang turun 1,07% ke level Rp925, dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) yang melemah 1,96% menjadi Rp1.000. Sementara itu, saham PT Intiland Development Tbk. (DILD) terpantau stagnan di harga Rp138.

: Percepatan Rumah Subsidi, Bantalan Emiten Properti saat Daya Beli Lesu

Penguatan pada indeks properti ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah, kini hingga tahun 2026. Kebijakan stimulus ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengonfirmasi perpanjangan insentif pajak properti ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan berlanjut untuk tahun depan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. “PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Bagi hunian dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk bagian harga pertama sebesar Rp2 miliar, sedangkan sisa harga di atas itu akan dikenakan tarif normal.

Fasilitas insentif pembelian rumah ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Penting untuk diketahui, setiap individu hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit hunian saja, mendorong pemerataan manfaat kebijakan.

Penting juga untuk diperhatikan bahwa insentif PPN DTP ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka (down payment) telah dilakukan sebelum masa berlaku insentif, atau unit dialihkan kepemilikannya dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pembelian. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi dan memastikan insentif tepat sasaran guna mendorong pertumbuhan sektor perumahan.

Ciputra Development Tbk. – TradingView

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Indeks saham properti IDXPROPERT mengalami kenaikan setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Perpanjangan ini, yang dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan berlaku hingga tahun 2026 dan diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi sektor properti.

Kebijakan insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar, di mana pemerintah menanggung 100% PPN. Untuk hunian dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk bagian harga pertama sebesar Rp2 miliar. Insentif ini terbuka bagi WNI dan WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti, dengan batasan satu unit per individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *