
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Rajiv untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025. Rajiv merupakan politikus Partai NasDem, yang kini menjabat Anggota Komisi IV DPR RI. Namun hingga sore, Rajiv tak kunjung muncul memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Kami cek yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 28 Oktober 2025.
KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
KPK masih menunggu kejelasan terkait alasan ketidakhadiran Rajiv dalam pemeriksaan kemarin. Menurut Budi, penyidik akan mengecek apakah ada surat pemberitahuan atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Nanti kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran,” ucap Budi.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan dua politikus, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan pada 7 Agustus 2025 bahwa status tersangka ditetapkan pada keduanya setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Kapan PKH dan BPNT November 2025 Cair? KPM Siap-Siap untuk Dapatkan bantuan Sosial di KKS
Asep menambahkan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari aduan masyarakat serta Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Diduga Salahgunakan Yayasan
Dalam konstruksi kasus tersebut, Satori dan Heri Gunawan disinyalir memakai yayasan yang mereka jalankan untuk mengajukan proposal permintaan bantuan sosial kepada BI dan OJK.
Namun, dana yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial itu justru diduga dialihkan guna memenuhi kebutuhan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian aset berupa tanah dan kendaraan, hingga pendirian usaha.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menikmati hasil sebesar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang dengan memanipulasi aliran dana melalui rekening pribadi maupun rekening penampungan.***