Sebuah polemik sengit telah mencuat terkait dugaan dana pemerintah daerah (Pemda) senilai ratusan triliun rupiah yang disebut-sebut mengendap di bank. Kontroversi ini memicu serangkaian klarifikasi dari berbagai pihak, melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), serta Bank Indonesia (BI).
Menyikapi isu sensitif ini, KDM menyerukan pentingnya transparansi dari pemerintah pusat. Ia mendesak agar data spesifik terkait daerah mana saja yang memiliki penyerapan anggaran daerah lemah dibuka ke publik. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah opini negatif yang menyamaratakan kinerja seluruh daerah, sekaligus memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang telah mengelola keuangannya dengan baik. “Untuk itu, dugaan tentang Rp 200 triliun dana yang masih tersimpan di daerah-daerah dan belum terbelanjakan dengan baik, sebaiknya daripada menjadi spekulasi yang membangun opini negatif, umumkan saja daerah-daerah mana saja yang belum membelanjakan keuangannya dengan baik,” tegas Dedi.
Pernyataan KDM mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan bahwa informasi mengenai dana pemerintah daerah mengendap di perbankan bukan bersumber dari Kementerian Keuangan, melainkan dari sistem laporan Bank Indonesia. Dengan nada tegas, Purbaya bahkan menyarankan, “Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Harusnya dia cari, kemungkinan besar anak buahnya itu ngibulin dia,” menyiratkan adanya miskomunikasi di internal Pemprov Jabar.
Menanggapi polemik yang semakin hangat, Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, akhirnya angkat bicara. Ramdan mengklarifikasi bahwa data simpanan pemerintah daerah yang dipertanyakan oleh KDM berasal dari laporan resmi seluruh kantor bank yang disampaikan kepada BI setiap bulan. “Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” jelas Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10), menggarisbawahi metodologi pengumpulan data BI.
Ramdan lebih lanjut menerangkan bahwa setelah menerima laporan, BI melakukan verifikasi ketat dan pengecekan kelengkapan data sebelum mengagregasikannya. Data akurat ini kemudian dipublikasikan secara terbuka melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi BI. Berdasarkan data BI yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (20/10), total simpanan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di bank per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp 233,97 triliun.
Rincian detail menunjukkan bahwa dari total tersebut, simpanan dalam bentuk giro mencapai Rp 178,14 triliun, deposito sebesar Rp 48,40 triliun, dan tabungan Rp 7,43 triliun. Khusus untuk pemerintah provinsi, simpanan giro tercatat Rp 45,24 triliun, deposito Rp 14,35 triliun, dan tabungan Rp 610 miliar. Data BI juga merilis lima provinsi dengan nilai simpanan tertinggi di perbankan, meliputi DKI Jakarta (Rp 14,68 triliun), Jawa Timur (Rp 6,84 triliun), Kalimantan Timur (Rp 4,7 triliun), Jawa Barat (Rp 4,1 triliun), dan Aceh (Rp 3,1 triliun).
Merespons data tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak tinggal diam. Ia segera mendatangi kantor Bank Indonesia pada Rabu (22/10) untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait angka-angka yang beredar. Polemik khusus untuk Jabar ini dipicu oleh paparan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya, yang menyebutkan adanya Rp 4,1 triliun dana Jabar mengendap di bank. Namun, Dedi membantah angka tersebut, mengklaim bahwa data kas daerah Jabar per 17 Oktober menunjukkan angka yang berbeda signifikan, yakni hanya Rp 2,6 triliun.
Saat ditemui di BI, Dedi menegaskan kembali, “Ya hasilnya, kalau kita melihat data memang per hari ini, per tanggal 17 Oktober, dana di kas Provinsi Jabar memang Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun.” Ia menjelaskan bahwa data BI per 30 September 2025 menunjukkan dana kas daerah Jabar dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Perbedaan angka ini, menurut Dedi, terletak pada keberadaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang tersimpan dalam bentuk deposito di BLUD masing-masing. “Sisanya adalah dana BLUD yang tersimpan dalam bentuk deposito di BLUD masing-masing di luar kas daerah karena mereka melakukan pengelolaannya sendiri seperti rumah sakit, dinas kesehatan, atau lembaga-lembaga yang memberikan layanan kesehatan. Tapi dana dalam bentuk simpanan atau deposito di kas daerah tidak ada,” rinci Dedi, menjelaskan bahwa dana BLUD dikelola secara mandiri dan tidak masuk dalam kas daerah provinsi.
KDM juga menyoroti perbedaan frekuensi data yang dimiliki. Menurutnya, Bank Indonesia hanya mengumpulkan data laporan bulanan dari bank, sementara Kemendagri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memiliki akses ke data harian melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “BI itu hanya mengambil data-data dari bank kemudian dicatat dan dilaporkan setiap akhir bulan. Itu persoalannya,” ungkap KDM, menyoroti celah waktu dalam pelaporan data yang bisa memicu perbedaan persepsi.
Mengakhiri penjelasannya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa penilaian akhir terhadap kemampuan belanja pemerintah daerah seharusnya dilakukan di penghujung tahun anggaran. “Di tanggal 31 Desember, pemerintah Provinsi Jabar berhasil membelanjakan uang berapa? Andai kata ada sisa, sisanya harus wajar,” pungkas KDM, menyerukan agar evaluasi dilakukan secara komprehensif setelah seluruh siklus anggaran berjalan penuh.