Wacana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan operator kereta cepat Whoosh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai gelombang kritik dari kalangan ekonom. Langkah ini dinilai berpotensi menciptakan inefisiensi dan mengganggu tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, berpendapat bahwa ide untuk menarik Whoosh dan PNM ke bawah kendali Kemenkeu adalah sebuah kemunduran dalam pengelolaan BUMN. Menurutnya, kebijakan ini justru mengembalikan praktik lama sebelum Kementerian BUMN dibentuk, di mana BUMN tersebar di berbagai kementerian teknis.
“Ide penarikan Whoosh dan PNM di bawah Kemenkeu adalah langkah regresif, seolah kembali ke era sebelum Kementerian BUMN hadir, ketika BUMN tersebar di berbagai kementerian teknis. Pendirian Danantara adalah inisiatif yang baik, jangan sampai terganggu oleh langkah-langkah yang justru kontraproduktif,” tegas Wijayanto kepada kumparan, Minggu (12/4).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan Whoosh sebaiknya tetap berada di bawah institusi yang memiliki keahlian teknis mendalam di sektor transportasi. Kemenkeu, menurutnya, tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk hal tersebut. “Terkait Whoosh, sektor ini sangat spesifik secara teknis, dan Kemenkeu tidak memiliki expertise di bidang ini. KAI dan Danantara adalah umbrella yang tepat,” imbuhnya.
Wijayanto juga menyoroti beban kerja Kemenkeu yang sudah sangat besar. Penambahan tugas baru, menurutnya, berpotensi mengganggu fokus kementerian dalam mengelola kebijakan fiskal, terutama di tengah berbagai persoalan internal yang masih dihadapi. Beban Kemenkeu yang terlampau besar dikhawatirkan akan menghambat kinerja dan efektivitasnya.
“Tugas Kemenkeu sudah sangat banyak. Di AS, peran tersebut diemban oleh tiga institusi setara kementerian: IRS, Treasury, dan CBP. Alih-alih menambah tugas baru, Kemenkeu justru perlu lebih fokus pada kebijakan fiskal, apalagi saat ini masih ada masalah besar terkait Coretax, kinerja, dan integritas Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak. Bahkan, LPDP dan SMI pun idealnya direlokasi dari Kemenkeu,” jelasnya.
Selain itu, rencana mentransformasi PNM menjadi bank UMKM juga dinilai berisiko menciptakan inefisiensi baru. Wijayanto berpendapat bahwa pemerintah saat ini sudah memiliki banyak bank BUMN, sehingga pembentukan entitas baru tidak diperlukan. Konsolidasi antar bank, menurutnya, merupakan strategi yang lebih tepat untuk ditempuh daripada mendirikan bank baru.
“Ide mentransformasi PNM menjadi bank UMKM juga berpotensi menciptakan inefisiensi, mengingat pemerintah sudah memiliki terlalu banyak bank BUMN. Konsolidasi antar bank justru merupakan strategi yang perlu ditempuh, bukan mendirikan bank baru,” tambahnya, menekankan perlunya efisiensi dan sinergi.
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Ekonom Celios, Nailul Huda. Ia menilai bahwa pengambilalihan BUMN oleh kementerian atau lembaga justru berpotensi merugikan jika perusahaan tersebut sudah dikelola secara profesional. Ketika sebuah BUMN telah berjalan baik dan profesional, intervensi dari kementerian atau lembaga justru dapat menimbulkan kerugian.
“Terkait dengan PNM, ketika sudah berjalan baik dan profesional, pengambilalihan BUMN oleh kementerian/lembaga hanya akan menimbulkan kerugian bagi BUMN. Ketika sudah mampu dikelola secara profesional oleh BUMN, maka seharusnya dibiarkan dikelola secara mandiri, tidak terikat lagi ke kementerian/lembaga. Maka, saya rasa tidak seharusnya PT PNM ini diambil oleh Kemenkeu,” ujar Nailul, menyuarakan pentingnya independensi dalam pengelolaan BUMN.
Nailul Huda juga mempertanyakan alasan di balik rencana tersebut, mengingat mandat Kemenkeu lebih berfokus pada kebijakan fiskal, bukan sektor UMKM. Pertanyaan ini menyoroti potensi ketidaksesuaian antara tugas dan fungsi Kemenkeu dengan pengelolaan PNM.
“Tampaknya Kemenkeu ingin PT PNM seperti PT SMI di bawah supervisi Kemenkeu. Namun, PT SMI masih bisa memberikan utang kepada pemda terkait dengan pembangunan infrastruktur dan sebagainya, tapi PT PNM buat apa? Jika terkait dengan memperkuat pembiayaan untuk rakyat kecil, ya kembangkan skema yang ada dengan menggunakan instrumen yang sudah terbentuk,” tegasnya, menekankan pentingnya memanfaatkan instrumen yang sudah ada.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas rencana pengambilalihan PNM oleh Kemenkeu, termasuk opsi pertukaran dengan PT Geo Dipa Energi (Persero). Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan fokus utama pemerintah adalah menjadikan PNM sebagai bank UMKM. Rencana ini masih dalam tahap kajian dan penjajakan.
Di sisi lain, pembahasan terkait pengelolaan Whoosh juga disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Purbaya menyebut bahwa keputusan terkait skema pengelolaan proyek tersebut sudah final, meski detailnya belum diungkap ke publik. Kepastian mengenai Whoosh masih menunggu pengumuman resmi.
Rencana tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengubah arah pengelolaan BUMN dan memperluas peran Kemenkeu di luar fungsi utamanya sebagai pengelola kebijakan fiskal negara. Dampak jangka panjang dari rencana ini masih menjadi perhatian publik.
Ringkasan
Wacana pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu menuai kritik dari ekonom. Mereka menilai langkah ini regresif dan berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam tata kelola BUMN. Menurut ekonom, Kemenkeu tidak memiliki keahlian teknis yang memadai untuk mengelola Whoosh, dan beban kerja Kemenkeu yang sudah besar akan terganggu.
Selain itu, transformasi PNM menjadi bank UMKM dinilai tidak efisien karena pemerintah sudah memiliki banyak bank BUMN. Ekonom menyarankan konsolidasi antar bank daripada mendirikan bank baru. Mereka mempertanyakan alasan Kemenkeu mengambil alih PNM, mengingat mandatnya lebih berfokus pada kebijakan fiskal, bukan sektor UMKM.