Penerimaan Minim, Kemenkeu Harus Perluas Basis Pajak OTT Global, Gimana Purbaya?

Shoesmart.co.id JAKARTA. Di tengah geliat pesat ekonomi digital Indonesia yang mencetak transaksi fantastis, kontribusinya terhadap penerimaan negara justru menunjukkan ironi. Dominasi masif platform over the top (OTT) global di pasar domestik sayangnya belum sejalan dengan potensi pajak yang seharusnya dapat dihimpun pemerintah, menyisakan jurang fiskal yang menganga.

Sebuah kajian mendalam dari Center of Economic and Law Studies (Celios), bertajuk “Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia”, menguak fakta mengejutkan tentang kesenjangan fiskal di sektor ekonomi digital nasional. Dengan total nilai transaksi digital atau gross merchandise value (GMV) mencapai Rp 1.350 triliun, negara hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun. Angka ini mencerminkan digital tax coefficient sebesar 0,27, jauh di bawah sektor-sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang koefisien pajaknya dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi.

Studi Celios ini secara komprehensif menganalisis struktur perpajakan digital Indonesia, model bisnis platform OTT global, serta perbandingan regulasi di berbagai negara, hingga menelaah dampak ekonomi dari skenario kebijakan seperti withholding tax (WHT) 1% dan 3%, serta pungutan universal service obligation (USO) 0,75%. Menurut Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, rendahnya kontribusi pajak dari sektor digital bukan hanya masalah teknis, melainkan cerminan kelemahan sistemik dalam tata kelola perpajakan digital Indonesia. “Setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik,” tegas Huda.

Huda menyoroti bagaimana platform OTT global leluasa beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik yang signifikan, namun mampu meraup pendapatan ratusan triliun rupiah dari pasar domestik. “Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” imbuhnya, seraya mengkritik ketidakpatuhan penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional.

Ketimpangan ini semakin kentara jika menilik komposisi penerimaan pajak digital saat ini. Lebih dari 77% berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), sebuah beban yang justru ditanggung oleh konsumen Indonesia, bukan oleh raksasa perusahaan OTT global. Ironisnya, kontribusi pajak penghasilan korporasi dari entitas digital global masih sangat minim, meskipun Indonesia merupakan pasar terbesar keempat bagi pengguna Google dan ketiga bagi Facebook, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif.

“Artinya, beban fiskal dari ekonomi digital ini ditanggung oleh rakyat Indonesia, bukan oleh perusahaan platform global,” tegas Huda. Ia melanjutkan, “Lebih dari 77% pajak digital dibayar konsumen kita melalui PPN, sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPh) korporasi ke kas negara. Ini adalah sistem pajak yang sangat regresif dan tidak adil.” Lebih lanjut, ketidakadilan juga terlihat dari kewajiban operator telekomunikasi nasional yang harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatannya untuk membangun dan memelihara infrastruktur digital, sementara platform OTT yang memanfaatkan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban serupa.

Namun, harapan perbaikan masih terbuka lebar. Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan, optimis bahwa penerapan instrumen kebijakan yang tepat dapat mendatangkan tambahan penerimaan negara yang substansial. Proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2026, potensi tambahan penerimaan dapat berkisar antara Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Angka ini akan melonjak signifikan pada tahun 2030, di mana skenario WHT 1% diproyeksikan menghasilkan Rp 37,42 triliun, dan WHT 3% bahkan mencapai Rp 112,27 triliun. Sementara itu, skema USO 0,75% berpotensi menyumbang Rp 28,07 triliun yang dapat dialokasikan khusus untuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Untuk mengatasi ketimpangan ini, Celios merekomendasikan enam paket kebijakan yang harus diterapkan secara simultan. Rekomendasi utamanya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT. Aturan ini akan mewajibkan platform asing untuk mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) Digital melalui skema Significant Economic Presence (SEP), yang pengukurannya didasarkan pada jumlah pengguna, volume transaksi, atau pendapatan iklan.

Kajian tersebut juga menyoroti tantangan regulasi internasional, terutama terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini memang membatasi penerapan digital services tax (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Namun, Celios berpandangan bahwa instrumen seperti WHT dan USO, jika diterapkan secara non-diskriminatif terhadap semua platform asing, tetap memungkinkan secara hukum.

Mengatasi persoalan pajak OTT yang krusial ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi Direktorat Jenderal Pajak secara khusus dan Kementerian Keuangan secara umum. Lantas, bagaimana langkah konkret yang akan diambil untuk mewujudkan keadilan fiskal di era digital ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *