Shoesmart.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kepastian pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik untuk PT PLN (Persero). Pembayaran yang mencakup periode Kuartal I dan Kuartal II-2025, atau seluruh Semester I-2025, dijadwalkan akan dicairkan pada pekan ini. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor energi nasional.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan informasi ini dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 yang berlangsung di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10). Ia menegaskan bahwa pembayaran kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penting yang dicapai pada pertemuan pekan sebelumnya.
Menurut Suahasil, angka kompensasi untuk triwulan I dan triwulan II tersebut telah disepakati oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria. “Minggu lalu, Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ESDM dan juga BP BUMN telah menyepakati angka kompensasi untuk triwulan 1 dan triwulan 2 dan akan segera dibayarkan minggu ini kepada badan usaha tersebut,” ujar Suahasil, menggarisbawahi komitmen pemerintah.
Pembayaran kompensasi energi ini diharapkan memiliki dampak signifikan. Suahasil Nazara secara khusus menyatakan harapannya agar langkah ini dapat terus menjaga stabilitas harga BBM dan harga listrik subsidi yang terjangkau bagi masyarakat luas. “Dan ini moga-moga akan terus menjaga harga supaya subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita bisa dinikmati oleh masyarakat,” imbuhnya, menekankan tujuan utama dari kebijakan ini.
Meskipun demikian, Suahasil tidak merinci besaran nominal kompensasi yang akan dicairkan kepada dua perusahaan plat merah tersebut, yaitu Pertamina dan PLN. Informasi terperinci mengenai angka pasti masih menunggu pengumuman lebih lanjut.
Sebagai gambaran umum, data terkini menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus 2025, realisasi total subsidi dan kompensasi energi telah mencapai angka Rp218 triliun. Jumlah ini setara dengan 43,7 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan. Angka tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, pada Selasa (30/9), memberikan perspektif lebih luas mengenai alokasi dana pemerintah.
Secara keseluruhan, pagu anggaran subsidi dan kompensasi yang dialokasikan untuk tahun 2025 mencapai Rp498,8 triliun. Realisasi sebesar Rp218 triliun hingga Agustus tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal penyaluran dukungan energi sesuai target yang ditetapkan dalam APBN. Pernyataan Menkeu Purbaya memperkuat komitmen ini, sekaligus menunjukkan transparansi pengelolaan fiskal.
Menkeu juga menjelaskan bahwa realisasi subsidi dan kompensasi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume barang bersubsidi menjadi variabel utama yang menantang pengelolaan anggaran. Meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik secara bertahap sejak tahun 2022, sebagian besar harga jual di pasaran masih belum mencapai tingkat keekonomian yang sebenarnya, menunjukkan kompleksitas dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan daya beli masyarakat.