Pedagang Online Siap-Siap! Kemenkeu Target Pajak Shopee Tokopedia Cs 2026

Shoesmart.co.id, DENPASAR — Meskipun target penerimaan pajak tahun 2026 dinilai ambisius, mencapai Rp2.357,7 triliun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada jenis pajak baru yang dikenakan. Sebagai gantinya, otoritas pajak akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, mempertegas arahan Menkeu Purbaya tersebut. “Kami akan berupaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan memanfaatkan sistem Coretax. Sesuai dengan pernyataan Pak Menteri, tidak akan ada kebijakan baru seperti kenaikan tarif pajak atau pengenalan jenis pajak baru,” jelas Yon di Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Alasan Rasio Pajak RI Rendah, Ini 2 Pemicunya

Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan pemberian fasilitas keringanan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara yang beromzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan terus menikmati insentif PPh final 0,5% hingga tahun 2029.

Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 untuk mempermanenkan insentif PPh final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Perseroan Perseorangan (PT OP). Namun, fasilitas ini tidak akan diperpanjang bagi WP badan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Alasan Butuh Bekingan Penegak Hukum

“Selain itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap bebas PPh karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” imbuh Yon.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan rencana untuk memperluas basis penerimaan pajak dari transaksi digital pada tahun depan. Meskipun bukan merupakan jenis pajak baru, upaya ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Ironi Coretax: Proyek Pajak Paling Prestisius yang Selalu Dirundung Masalah

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, otoritas pajak akan menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di marketplace. Setelah sukses menunjuk perusahaan asing seperti Netflix, Amazon, Google, dan YouTube untuk memungut pajak di Indonesia, otoritas pajak ingin menerapkan hal serupa pada PMSE lokal.

Fokus utama, jelas Bimo, adalah para pedagang (merchant) yang menggunakan PMSE sebagai sarana berjualan namun belum dikenakan pajak, baik itu PPh final UMKM 0,5% maupun yang sudah melampaui ambang batas omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, serta pajak-pajak lainnya.

“Kami ingin platform dalam negeri seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, dan Lazada memiliki level of playing field yang sama dengan platform luar negeri. Lebih jauh lagi, kami juga ingin memastikan level of playing field yang setara bagi merchant yang berjualan secara online dan yang tidak,” tegas Bimo.

Dirjen Pajak yang merupakan alumni Taruna Nusantara tersebut menambahkan bahwa UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang sudah tidak lagi berstatus PTKP seharusnya sudah mulai melakukan pembukuan.

Bimo juga mengakui bahwa arahan Menkeu Purbaya untuk tidak ada pajak baru atau kenaikan tarif tahun depan sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Respons masyarakat akan menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan perpajakan di masa depan.

“Kami akan menunggu hingga kondisi ekonomi lebih stabil. Platform luar negeri biasanya menyasar konsumen menengah ke atas, seperti pelanggan Spotify. Saat ini, sudah ada 246 pemungut PMSE. Kami akan berpegang pada arahan pimpinan terkait waktu pelaksanaan, apakah kuartal I, II, atau III, dan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.

Ringkasan

Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan penerimaan pajak dari transaksi digital pada tahun 2026 tanpa mengenakan jenis pajak baru atau menaikkan tarif. Fokus utama adalah memperluas basis penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk platform digital lokal seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut pajak, menyetarakan kedudukan dengan platform asing.

Pemerintah akan tetap memberikan keringanan pajak bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari PPh, dan yang beromzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan terus menikmati insentif PPh final 0,5% hingga 2029. Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap bebas PPh karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *