Paylater: Pengaruhi Skor Kredit? Tips Aman Agar Tak Terjebak!

JAKARTA, Shoesmart.co.id – Kemudahan bertransaksi tanpa pembayaran tunai langsung menjadikan layanan paylater semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, tahukah Anda bahwa setiap transaksi dan riwayat pembayaran paylater Anda tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

SLIK OJK, seperti yang diinformasikan melalui akun Instagram @ojk_jateng, adalah sistem yang menyimpan informasi lengkap mengenai riwayat kredit seorang konsumen. Data ini menjadi acuan penting bagi lembaga keuangan untuk mengevaluasi kelayakan calon nasabah dalam pengajuan kredit, termasuk rekam jejak penggunaan paylater.

Perlu diingat, penggunaan paylater tak luput dari pantauan SLIK. Keterlambatan pembayaran, sekecil apapun nominalnya, dapat berdampak pada penilaian kredit Anda di masa mendatang. Catatan ini akan dipertimbangkan oleh lembaga keuangan dalam memutuskan apakah pengajuan kredit Anda akan disetujui atau tidak.

“Hal sekecil ini bisa menjadi penghalang ketika Anda ingin mengajukan kredit di masa depan,” demikian bunyi imbauan dalam unggahan tersebut.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin membayar tagihan tepat waktu. Langkah ini krusial agar di kemudian hari, saat Anda membutuhkan pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau modal usaha, riwayat kredit yang kurang baik tidak menjadi batu sandungan.

Sebagai informasi tambahan, OJK mencatat pertumbuhan signifikan pada layanan buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti dari perusahaan pembiayaan. Per Januari 2026, layanan ini melonjak sebesar 71,13% (year on year/YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini didasarkan pada data yang terhimpun dalam SLIK.

“Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13% YoY, atau menjadi Rp12,18 triliun,” ujarnya dalam siaran pers RDK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut, Agusman menambahkan bahwa Non-Performing Financing (NPF) gross masih terkendali dengan baik, berada di angka 2,77%.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, layanan BNPL dari perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan yang mengesankan. Pada Desember 2025, terjadi peningkatan sebesar 75,05% YoY, mencapai nilai Rp11,94 triliun.

Tips Agar Penggunaan Paylater Tetap Terkendali

Berikut adalah beberapa tips dari OJK agar penggunaan paylater Anda tetap terkontrol dan pembayaran tagihan dapat dilakukan tepat waktu:

  • Pilih penyedia resmi: Pastikan layanan paylater yang Anda gunakan telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK untuk keamanan dan perlindungan yang optimal.
  • Gunakan untuk kebutuhan penting: Hindari menggunakan paylater hanya untuk memenuhi keinginan sesaat atau dorongan belanja impulsif.
  • Hindari gali lubang tutup lubang: Jangan pernah menggunakan paylater untuk melunasi paylater lain atau utang lainnya, karena tindakan ini hanya akan memperburuk kondisi keuangan Anda.
  • Jauhi transaksi berisiko: Gunakan paylater secara bijak dan hindari untuk aktivitas berisiko tinggi atau ilegal.
  • Sesuaikan dengan kemampuan bayar: Pastikan total transaksi Anda masih dalam batas kemampuan finansial agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
  • Pahami seluruh ketentuan: Cermati biaya, bunga, tenor, serta potensi denda keterlambatan sebelum menggunakan layanan paylater.
  • Disiplin membayar tepat waktu: Bayar tagihan sesuai jadwal yang ditentukan agar terhindar dari denda dan sekaligus menjaga riwayat kredit Anda tetap baik.

(Putri Astrian Surahman)

Ringkasan

Layanan paylater semakin populer namun riwayat transaksi dan pembayaran tercatat di SLIK OJK dan memengaruhi skor kredit. Keterlambatan pembayaran sekecil apapun dapat berdampak negatif pada penilaian kredit dan menghambat pengajuan kredit di masa depan seperti KPR atau modal usaha. OJK mencatat pertumbuhan signifikan layanan buy now pay later (BNPL) dari perusahaan pembiayaan, mencapai 71,13% YoY pada Januari 2026.

OJK memberikan tips agar penggunaan paylater tetap terkendali, antara lain memilih penyedia resmi, menggunakan untuk kebutuhan penting, dan menghindari “gali lubang tutup lubang”. Selain itu, penting untuk menyesuaikan dengan kemampuan bayar, memahami seluruh ketentuan, dan disiplin membayar tagihan tepat waktu guna menjaga riwayat kredit tetap baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *