Panin Bank (PNBN) dan Dana Pensiun resmi lepas seluruh saham di FAC Sekuritas

PT Bank Panin Tbk (PNBN) secara resmi telah melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT FAC Sekuritas Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru.

Manajemen Bank Panin mengumumkan divestasi ini dalam surat keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, 15 April 2026. Pelepasan saham ini mencakup kepemilikan langsung perseroan, serta kepemilikan melalui Dana Pensiun Karyawan PaninBank.

“Perseroan telah menyelesaikan pelepasan saham PT FAC Sekuritas Indonesia, baik yang dimiliki oleh Perseroan maupun oleh Dana Pensiun Karyawan PaninBank,” demikian pernyataan resmi Direktur Panin Bank, Herwidayatmo dan Hendrawan Danusaputra, dalam keterbukaan informasi tersebut.

Aksi korporasi penting ini difinalisasi melalui Akta Pemindahan Hak Atas Saham No. 28 dan No. 29, yang keduanya tertanggal 13 April 2026 dan dibuat di hadapan Notaris Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo di Jakarta.

Sebelum divestasi ini, struktur kepemilikan Grup Panin di FAC Sekuritas adalah sebagai berikut: PT Bank Panin Tbk memegang 750.150 lembar saham, setara dengan 2,50%, sementara Dana Pensiun Karyawan PaninBank memegang 14.249.850 lembar saham, mewakili 47,50% kepemilikan.

Dengan selesainya transaksi ini, kedua entitas tersebut tidak lagi memiliki saham di PT FAC Sekuritas Indonesia, dengan kepemilikan masing-masing menjadi 0%.

Keputusan divestasi ini didasari oleh pemenuhan Pasal 42B dan Pasal 315 ayat (1) UU P2SK. Regulasi ini secara khusus mengatur ulang batasan kepemilikan dan pemisahan lini bisnis di sektor keuangan, dengan tujuan utama memperkuat struktur industri jasa keuangan nasional secara keseluruhan.

Ringkasan

PT Bank Panin Tbk (PNBN) dan Dana Pensiun Karyawan PaninBank secara resmi telah melepas seluruh saham mereka di PT FAC Sekuritas Indonesia. Divestasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pelepasan saham ini mencakup 2,50% kepemilikan Bank Panin dan 47,50% kepemilikan Dana Pensiun Karyawan PaninBank, sehingga keduanya tidak lagi memiliki saham di FAC Sekuritas. Transaksi difinalisasi melalui Akta Pemindahan Hak Atas Saham No. 28 dan No. 29 tertanggal 13 April 2026, sebagai implementasi Pasal 42B dan Pasal 315 ayat (1) UU P2SK yang mengatur ulang batasan kepemilikan di sektor keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *