Pajak Digital Rp1.454 Triliun Mengambang: Kemenkeu Gagal?

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pergeseran struktur ekonomi Indonesia yang semakin didominasi oleh sektor jasa digital.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan dua faktor utama yang mendorong kebijakan ini. Pertama, kontribusi sektor jasa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang signifikan. Pada 2024, sektor jasa menyumbang 54,95% PDB, jauh melampaui sektor manufaktur (18,98%) dan pertanian (12,61%). Kedua, lonjakan nilai transaksi ekonomi digital yang mencapai angka fantastis Rp1.454 triliun pada 2024, meningkat hampir empat kali lipat dari Rp391 triliun pada 2018.

“Melihat potensi besar ekonomi digital, upaya meningkatkan kepatuhan dan memberikan kemudahan administrasi pajak kepada wajib pajak menjadi prioritas. Oleh karena itu, kami mengeksplorasi wilayah perpajakan digital,” ujar Yon dalam diskusi ISEI Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenkeu telah meluncurkan tiga kebijakan strategis: pemajakan digital, penyesuaian pajak kripto, dan persiapan penerapan global minimum tax. Ketiga kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Kebijakan pemajakan digital, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025, menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis. Dengan sistem ini, pedagang di platform e-commerce terbebas dari kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara manual. Bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, potongan pajak dapat diklaim sebagai kredit pajak. Sementara UMKM dengan tarif final 0,5% merasakan kemudahan yang signifikan. Kebijakan ini juga menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Selanjutnya, penyesuaian aturan pajak kripto melalui PMK No. 50/2025 merespon perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Pajak kripto kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri dan PPh 1% untuk transaksi di platform luar negeri (PMSN). Penting untuk dicatat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dikenakan karena kripto kini dianggap setara dengan instrumen keuangan lainnya di bawah pengawasan OJK.

Terakhir, penerapan global minimum tax berdasarkan PMK No. 136/2024 sejalan dengan komitmen lebih dari 50 negara. Kemenkeu, bersama asosiasi pengusaha dan kementerian/lembaga terkait, sedang merancang skema insentif baru untuk industri. Skema insentif lama seperti tax holiday dan tax allowance dinilai perlu penyesuaian agar tetap menarik investasi tanpa merugikan penerimaan negara.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang nilainya mencapai Rp1.454 triliun di tahun 2024. Hal ini didorong oleh kontribusi besar sektor jasa terhadap PDB dan pesatnya pertumbuhan transaksi digital. Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu menerapkan tiga kebijakan strategis: pemajakan digital, penyesuaian pajak kripto, dan persiapan penerapan global minimum tax.

Kebijakan pemajakan digital melalui PMK No. 37/2025 menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis untuk e-commerce. Penyesuaian pajak kripto dalam PMK No. 50/2025 menetapkan PPh 0,21% untuk transaksi dalam negeri dan 1% untuk luar negeri, tanpa PPN. Penerapan global minimum tax berdasarkan PMK No. 136/2024 sedang disiapkan dengan penyesuaian skema insentif untuk menarik investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *