Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan Direktur Utama mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus.
Manajemen PADI merasa perlu memberikan klarifikasi menyusul pemberitaan yang beredar di media massa. Dalam pemberitaan tersebut, Djoko Joelianto disebut sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan dikabarkan telah menjadi tersangka.
Direktur PADI, Martha Susanti, menjelaskan bahwa Djoko Joelianto adalah Direktur Utama PADI, bukan MPAM. Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang keliru.
PADI dan MPAM adalah dua entitas bisnis yang berbeda. Meski demikian, PADI memiliki kepemilikan saham di MPAM sebesar 18,87%. Dengan demikian, penting untuk memisahkan kedua entitas ini dalam pemberitaan.
“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa pemberitaan yang menempatkan Djoko Joelianto sebagai tersangka tidak berdasar dan tidak akurat,” ungkap Martha dalam keterbukaan informasi pada tanggal 5 Februari 2026.
Minna Padi Investama (PADI) Keluar FCA Saat Ada Kasus Hukum, Saham Ambles Hampir 15%
PADI kembali menegaskan bahwa tidak ada penetapan tersangka terhadap Direktur Utama perseroan. Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional seperti biasa. Sebelumnya, pada tanggal 3 Februari 2026, PADI juga telah menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut kepada publik.
Sebagai informasi tambahan, Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik goreng saham yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen. Dalam kasus ini, beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro.
Lebih lanjut, Martha menjelaskan bahwa Eveline Listijosuputro sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali di PADI. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham terbaru, Eveline tercatat memiliki 1,1% saham PADI.
“Namun, status Eveline sebagai pemegang saham pengendali telah gugur setelah yang bersangkutan dinyatakan pailit,” imbuh Martha.
Manajemen PADI meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa kejadian ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan. Tidak ada gugatan hukum yang ditujukan kepada perseroan, dan tidak ada keterlibatan Direktur Utama PADI dalam kasus hukum apa pun. Dengan demikian, operasional PADI tetap berjalan normal.
“Pemberitaan yang tidak akurat dan menyesatkan, terutama yang disebarkan tanpa konfirmasi, berpotensi merusak reputasi dan kredibilitas perseroan. Hal ini tentu dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan dan berdampak negatif pada harga saham PADI,” pungkas Martha.
Rancang Right Issue, Minna Padi (PADI) akan Terbitkan 2,26 Miliar Saham Baru
Ringkasan
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) membantah pemberitaan yang menyebutkan Direktur Utama mereka, Djoko Joelianto, ditetapkan sebagai tersangka. PADI menegaskan bahwa Djoko Joelianto adalah Direktur Utama PADI, bukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak akurat.
PADI memiliki saham di MPAM sebesar 18,87%, namun kedua entitas ini berbeda. PADI menegaskan bahwa tidak ada penetapan tersangka terhadap Direktur Utamanya dan operasional perusahaan berjalan normal. Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik goreng saham yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen.