OJK Sikat Saham Gorengan: Aturan Baru Segera Terbit!

Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan praktik saham gorengan yang melibatkan sejumlah influencer.

Friderica Widyasari Dewi, yang dikenal sebagai Kiki dan menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah digodok akan memfokuskan pengaturan pada aktivitas di industri keuangan digital.

Aturan ini nantinya memungkinkan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang memberikan rekomendasi instrumen investasi yang berpotensi merugikan investor. Kiki menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal saat ini belum secara detail mengatur aktivitas terkait pasar modal di dunia digital.

Lebih lanjut, Kiki menegaskan bahwa RPOJK ini tidak menyasar individu tertentu, melainkan lebih kepada dampak dari pernyataan seseorang yang berujung pada rekomendasi produk investasi.

Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Optimistis Kinerja Moncer di Tahun Ini, Cek Strateginya

Sebagai contoh, seorang influencer yang mengaku sebagai pengguna suatu produk dan merekomendasikannya, padahal ia menerima komisi dari promosi tersebut.

“Atau seperti kasus influencer saham yang lalu. Mereka melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

Saat ini, peraturan tersebut sudah memasuki tahap final dan siap untuk diundangkan. Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menargetkan POJK ini akan rampung pada semester I tahun ini.

“Semester I (diundangkan). Kita sudah melakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung BI, Senin.

Dalam aturan tersebut, terdapat pasal-pasal yang membatasi tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh berbagai pihak. Setelah POJK ini resmi berlaku, OJK akan memiliki wewenang yang lebih besar untuk menegakkan sanksi.

Hasan menambahkan bahwa POJK ini akan berlaku untuk promosi seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk aset kripto.

Selain itu, OJK juga tengah menyelidiki 32 kasus terkait praktik saham gorengan. Hasan menjelaskan bahwa dari 32 pihak yang diperiksa, tidak semuanya adalah influencer.

“Ada yang korporasi, perorangan, dan juga influencer. Totalnya yang masih dalam tahap pemeriksaan ada 32 kasus,” ujarnya.

IHSG Dibuka Naik ke 8.423, Top Gainers LQ45: JPFA, GOTO dan BREN, Selasa (24/2)

Ke-32 kasus ini memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan memerlukan penelusuran mendalam oleh OJK. Namun, semuanya berpotensi melanggar UU Pasar Modal dan UU P2SK.

Beberapa indikasi pelanggaran meliputi penyampaian informasi yang tidak benar, penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak wajar atau semu, serta manipulasi harga di pasar. Proses penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi.

“Pendekatannya secara una via. Jadi, dilakukan dengan pengenaan sanksi administratif, pencabutan izin, dan baru bisa ke proses penyelidikan untuk unsur pelanggaran pidana,” jelasnya.

Sebagai pengingat, OJK sebelumnya telah menghukum seorang influencer media sosial berinisial BVN dengan denda Rp 5,25 miliar karena terlibat dalam kasus saham gorengan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan manipulasi dalam beberapa transaksi saham, antara lain:

* PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
* PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021.
* PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Kepala Riset Praus Capital, Marolop Alfred Nainggolan, berpendapat bahwa peran influencer bukanlah fokus utama dalam upaya pencegahan praktik saham gorengan.

Menurutnya, praktik “menggoreng saham” (cornering) sudah ada jauh sebelum era media sosial. Proses ini terekam dengan jelas karena seluruh transaksi, pola, dan informasinya terdokumentasi.

“Sehingga, hanya perlu pengawasan dan penindakan dari regulator bursa yang memiliki otoritas penuh. Tinggal pertanyaannya apakah mampu atau tidak mau?” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Alfred menambahkan bahwa peran dan fungsi influencer adalah promosi. Setiap emiten membutuhkan promosi untuk meningkatkan likuiditas sahamnya. Yang perlu dibedakan adalah antara influencer yang memberikan informasi menyesatkan dan yang mempromosikan prospek perusahaan.

“Jika masuk kategori menyesatkan tentu sudah ada aturannya seperti UU ITE atau UU Keterbukaan Informasi Publik yang bukan merupakan aturan dari regulator (OJK) tapi bisa digunakan,” ungkapnya.

Reydi Octa, seorang Pengamat Pasar Modal, berpendapat bahwa jika seorang influencer secara aktif memberikan rekomendasi dan memengaruhi harga saham, maka harus ada standar etika, transparansi posisi, dan pengungkapan konflik kepentingan.

“Ini bukan membatasi edukasi, tapi membatasi manipulasi,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Regulasi terkait manipulasi pasar sebenarnya sudah ada. Namun, tantangan selanjutnya terletak pada pengawasan dan pembuktian pola transaksi.

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.845 Per Dolar AS Hari Ini (24/2), Asia Kompak Melemah

“Ke depan, penguatan monitoring di media sosial, kewajiban disclosure kepemilikan saham, dan sanksi tegas yang konsisten akan jauh lebih efektif,” tuturnya.

Hendra Wardana, Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, menilai bahwa pengetatan aturan terhadap influencer saham memang perlu dipertimbangkan, bukan untuk membungkam edukasi, tetapi untuk memastikan adanya standar kompetensi dan akuntabilitas.

Di sektor jasa keuangan, terdapat lisensi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WMI (Wakil Manajer Investasi) yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian dan berada di bawah pengawasan regulator.

“Jika seseorang secara aktif memberikan rekomendasi saham yang bersifat ajakan transaksi, sudah seharusnya ada batas tegas, apakah dia sekadar berbagi opini pribadi, atau sudah masuk wilayah aktivitas yang semestinya berizin dan diawasi?” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Hendra menjelaskan bahwa kerangka regulasi dari OJK sebenarnya sudah ada, termasuk aturan terkait manipulasi pasar dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Namun, tantangannya terletak pada implementasi dan pembuktian. Di era digital, promosi saham bisa dilakukan melalui live streaming, grup tertutup, hingga kanal berbayar, sehingga jejak dan motifnya tidak selalu mudah dibuktikan sebagai pelanggaran.

Selain itu, banyak influencer yang berlindung di balik disclaimer “bukan ajakan beli/jual”, padahal narasi dan framing-nya sangat persuasif.

“Artinya, problemnya bukan semata kurang aturan, tetapi bagaimana memperkuat pengawasan digital, meningkatkan literasi investor, dan memperjelas batas antara edukasi dan rekomendasi investasi,” ungkapnya.

Alfred menyarankan agar investor ritel mempelajari fundamental emiten agar dapat memahami rasionalitas harga sahamnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah historis likuiditas, kesesuaian antara transaksi dan nilai kapitalisasi pasar, keterbukaan informasi yang memadai di tengah masifnya perdagangan, aksi promosi suatu emiten oleh seorang influencer, hingga ada atau tidaknya itikad baik dari emiten dalam memberikan klarifikasi terkait informasi tidak resmi.

Cek Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Pilihan BNI Sekuritas untuk Selasa (24/2)

Reydi merekomendasikan setidaknya tiga langkah yang bisa diambil investor ritel agar tidak terjebak saham gorengan.

Pertama, periksa fundamental dan likuiditas saham untuk menghindari saham dengan free float tipis dan pergerakan harga yang tidak wajar. Kedua, hindari membeli saham hanya karena FOMO (Fear of Missing Out) akibat konten viral.

“Ketiga, perhatikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Hendra menekankan bahwa langkah pertama yang bisa dilakukan investor adalah mengecek rekam jejak influencer yang mempromosikan suatu saham. Kemudian, perhatikan karakteristik saham yang direkomendasikan.

“Kenaikan yang tidak didukung kinerja fundamental, seperti laba, arus kas, prospek bisnis, sering kali hanya bersifat sementara,” katanya.

Investor juga perlu memahami bahwa saham gorengan biasanya memiliki free float kecil, kepemilikan terkonsentrasi, dan volatilitas ekstrem.

“Dalam kondisi seperti ini, ritel selalu berada di posisi paling rentan karena tidak memiliki informasi dan kendali seperti pelaku besar,” tuturnya.

Ringkasan

OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menertibkan praktik saham gorengan, terutama yang melibatkan influencer. Aturan ini akan memberikan sanksi kepada pihak yang memberikan rekomendasi investasi yang berpotensi merugikan investor, karena UU Pasar Modal saat ini belum mengatur aktivitas pasar modal di dunia digital secara detail.

RPOJK ini akan berlaku untuk promosi seluruh instrumen investasi, termasuk aset kripto, dan OJK tengah menyelidiki 32 kasus terkait praktik saham gorengan yang melibatkan korporasi, perorangan, dan influencer. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan digital, meningkatkan literasi investor, dan memperjelas batas antara edukasi dan rekomendasi investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *