OJK Sanksi Indo Pureco IPPE Terkait Laporan Keuangan & IPO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021-2023, serta proses penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilakukan perusahaan.

Secara rinci, OJK mengenakan denda sebesar Rp 4,63 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk atas kesalahan penyajian saldo aset. Kesalahan ini berfokus pada pencatatan uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang menggunakan dana hasil IPO. Selain itu, perusahaan juga dianggap melakukan pengakuan mutasi aset, termasuk bangunan dan penambahan mesin, yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Tidak hanya perusahaan, direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode 2021–2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga terkena sanksi denda sebesar Rp 840 juta secara tanggung renteng. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengakuan aset yang tidak sesuai standar, termasuk pencatatan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai aset.

Dampak dari pelanggaran ini juga menyasar auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan. Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp 265 juta karena perannya dalam mengaudit laporan keuangan IPPE tahun buku 2021 dan 2022. Sementara itu, Rizki Damir Mustika, auditor dari KAP yang sama, juga dikenakan denda Rp 265 juta terkait audit laporan keuangan tahun 2023. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan sendiri tak luput dari sanksi, dengan denda sebesar Rp 525 juta. OJK menilai KAP tersebut tidak menerapkan standar pengendalian mutu yang memadai dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan PT Indo Pureco Pratama Tbk selama periode 2021–2023.

Lebih lanjut, pelanggaran juga ditemukan dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk. Hal ini berujung pada pemberian sanksi kepada beberapa pihak lain yang terlibat.

PT KGI Sekuritas Indonesia mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak tanggal penetapan sanksi. Perusahaan ini dinilai melanggar Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang tidak memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. CDD sendiri merupakan proses penting dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau profil serta transaksi nasabah.

Analisis OJK menunjukkan bahwa profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan nilai pemesanan saham IPO. Bahkan, ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari pihak lain. Peter Rulan Isman tercatat memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp 39,98 miliar dan Rp 2 miliar pada 3 Desember 2021. Susaedi Munif juga menerima Rp 20 miliar dari Neneng Sukarsih pada tanggal yang sama, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 61,98 miliar. Dana dengan jumlah signifikan ini kemudian disalurkan kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum, yang selanjutnya menempatkan dana tersebut di PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk pemesanan saham IPO IPPE.

Praktik ini berujung pada penjatahan pasti saham IPO kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.

Sebagai tambahan, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Ia juga dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan. Antony dinilai melanggar ketentuan tata kelola perusahaan efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Ringkasan

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), direksi, auditor, KAP, dan PT KGI Sekuritas Indonesia atas pelanggaran laporan keuangan 2021-2023 dan proses IPO. IPPE didenda karena kesalahan penyajian aset, sementara direksi didenda karena pengakuan aset yang tidak sesuai standar.

PT KGI Sekuritas Indonesia didenda dan dibekukan kegiatan usahanya karena pelanggaran program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait IPO IPPE. Hal ini disebabkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang tidak memadai dan ditemukannya aliran dana dari pihak lain yang digunakan untuk pemesanan saham IPO oleh investor yang terafiliasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *