OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti

Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek di Kantor OJK, Senin (6/10/2025).

Addendum ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Maka ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas hingga mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) dengan underlying berupa efek.

OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara mengatakan, penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

“Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK telah melakukan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite.

Pengawasan offsite dilakukan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting), sedangkan pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan.

Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital, OJK Gandeng Bappebti

Di sisi lain, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyampaikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang.

 Ia juga menegaskan, produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying (indeks, single stock, hingga PALN) saat ini diatur oleh tiga regulator.

“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” kata Tirta.

Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah untuk memudahkan pengawasan portofolio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *