OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal: Apa yang Terjadi?

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Terbukti, sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025, OJK telah secara intensif memeriksa sebanyak 124 pelaku pasar modal. Pemeriksaan komprehensif ini tidak hanya mencakup aspek teknis operasional, tetapi juga mendalami kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK, merinci bahwa 124 entitas yang diperiksa tersebut sangat beragam. Rinciannya meliputi 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat dalam transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal. Keragaman ini menunjukkan cakupan pengawasan OJK yang luas di seluruh ekosistem pasar modal.

Secara khusus, Aditya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap emiten jauh melampaui sekadar laporan keuangan. OJK juga mencermati berbagai aksi korporasi yang dilakukan emiten, serta transparansi dalam penyampaian informasi melalui keterbukaan informasi publik. “Mungkin ada pelanggaran di laporan keuangan, corporate action, dan keterbukaan informasi,” tegas Aditya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/8), menyoroti potensi area pelanggaran.

Lebih lanjut, Aditya tidak menutup kemungkinan bahwa temuan pelanggaran serius, seperti manipulasi laporan kinerja keuangan, dapat berujung pada proses hukum pidana. Meskipun demikian, OJK memiliki alur penanganan yang terstruktur. Dimulai dari pengawasan reguler, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus. Apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, OJK akan melimpahkannya kepada penyidik mereka sendiri. “Kalau ada manipulasi itu sudah pidana, tapi kita belum melihat ke sana. Kita kan ada prosesnya, ada pengawas reguler kemudian ada pemeriksaan khusus. Kalau memang ada indikasi kuat (pelanggaran) ya baru kita limpahkan ke penyidik, kan OJK juga punya penyidik,” paparnya menjelaskan mekanisme tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan internal di OJK rampung dan bukti-bukti terkumpul kuat, penindakan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum yang lebih tinggi. OJK memiliki kewenangan untuk meneruskan kasus ke Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bahwa setiap pelanggaran serius di pasar modal ditangani secara adil dan tuntas.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pasar modal. Pemeriksaan ini meliputi berbagai aspek, termasuk teknis operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Entitas yang diperiksa mencakup emiten, manajer investasi, agen penjual efek reksa dana, perusahaan efek, lembaga efek, dan profesi penunjang pasar modal.

Pemeriksaan terhadap emiten tidak hanya berfokus pada laporan keuangan, tetapi juga pada aksi korporasi dan keterbukaan informasi publik. Pelanggaran serius, seperti manipulasi laporan keuangan, dapat berujung pada proses hukum pidana. OJK memiliki mekanisme penanganan pelanggaran yang terstruktur, mulai dari pengawasan reguler, pemeriksaan khusus, hingga pelimpahan kepada penyidik atau lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *