Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan potensi ekonomi karbon di sektor kehutanan, khususnya dalam pemberdayaan Perhutanan Sosial. Kemitraan strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data dan informasi, hingga penyediaan tenaga ahli dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial, sekaligus menjaga keberlanjutan dan kelestariannya.
Mahendra Siregar menekankan pentingnya peningkatan akses keuangan bagi sektor kehutanan berkelanjutan. “Isi elemen MoU, khususnya butir 6 tentang peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi perhutanan berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berharap kerja sama ini dapat memberikan kemudahan akses permodalan bagi para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial. “Para petani hutan yang telah mendapatkan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial, kini diharapkan juga dapat mengakses permodalan, terutama dari sektor perbankan,” ujar Raja Juli.
MoU ini merupakan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini meliputi delapan bidang, antara lain: pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan; pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; penyediaan tenaga ahli; penyusunan kajian dan penelitian; pertukaran data dan informasi; peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan; peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM; dan bidang kerja sama lain yang disepakati kedua pihak. Kolaborasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan sektor kehutanan dan perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.
OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
OJK Imbau Perbankan Mulai Menyesuaikan Tingkat Suku Bunga
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan ekonomi karbon di sektor kehutanan, khususnya dalam pemberdayaan Perhutanan Sosial. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas SDM, bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon serta menjaga keberlanjutan sektor kehutanan.
MoU ini difokuskan pada peningkatan akses keuangan bagi sektor kehutanan berkelanjutan, terutama bagi petani hutan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. Kerja sama meliputi delapan bidang, termasuk pengembangan kebijakan, produk dan jasa keuangan berkelanjutan, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor kehutanan. Kolaborasi ini merupakan penyempurnaan kerja sama sebelumnya dan diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor kehutanan dan perekonomian Indonesia.