Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Tindakan ini menyasar PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, serta beberapa individu terkait. Sanksi ini diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakberesan dalam proses penjatahan saham hingga pelaporan transaksi perusahaan yang tidak akurat.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis adalah wujud ketegasan OJK dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal,” demikian pernyataan resmi OJK pada Sabtu (7/2).
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menjadi salah satu sorotan utama. Emiten ini didenda sebesar Rp 1,85 miliar karena laporan keuangan tahunan 2023 yang dinilai tidak lengkap dan tidak akurat. Ketidakakuratan ini terutama terkait dengan aset perusahaan dan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana (IPO).
Baca juga:
- BEI Perketat Pintu IPO, Cegah Kasus Manipulasi Seperti Listing PIPA Terulang
- OJK Bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
Tidak hanya perusahaan, Direktur Utama PIPA pada tahun 2023, Junaedi, juga tak luput dari sanksi. Ia dikenai denda dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Selain itu, Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, selaku auditor laporan keuangan PIPA pada 2023, juga menerima sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
Sanksi untuk REAL
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga tak lepas dari jerat sanksi OJK. Emiten properti ini dikenai sanksi administratif sebesar Rp 925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024. Transaksi ini dinilai bermasalah karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perusahaan pada 31 Desember 2023. Selain itu, REAL juga dianggap memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar mengenai investor tertentu selama proses penjatahan saham.
Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus, juga didenda Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab kepengurusan emiten REAL dengan baik.
Sanksi berat juga dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, berupa pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama satu tahun. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai *Beneficial Owner*. Lebih lanjut, OJK menemukan bahwa kedelapan investor tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Terakhir, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, didenda Rp 30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun atas pelanggaran tersebut.
Ringkasan
OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan beberapa individu atas pelanggaran aturan pasar modal. Sanksi meliputi denda, larangan beraktivitas di pasar modal, dan pembekuan izin usaha karena ketidakberesan laporan keuangan, transaksi bermasalah, dan pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO.
PIPA didenda Rp 1,85 miliar karena laporan keuangan yang tidak akurat, sementara REAL didenda Rp 925 juta terkait transaksi jual beli tanah. UOB Kay Hian Sekuritas dibekukan izin usaha penjamin emisi efeknya selama satu tahun karena pelanggaran prosedur Customer Due Diligence dalam IPO REAL. Direktur utama dan auditor perusahaan-perusahaan tersebut juga turut dikenakan sanksi.