OJK Godok Aturan Free Float Saham: Investor Wajib Tahu!

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan kebijakan krusial untuk mengerek porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap hingga mencapai 25%. Sebagai langkah awal, aturan minimum free float yang saat ini sebesar 7,5% akan ditingkatkan menjadi 10% dalam waktu dekat. Rencana strategis ini diproyeksikan menjadi salah satu fokus utama OJK pada tahun 2026.

Saat ini, regulasi yang berlaku sesuai Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham mengharuskan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float setidaknya 50 juta lembar dan sekurang-kurangnya 7,5% dari total saham yang beredar. Dengan adanya rencana kenaikan batas minimum ini, para emiten diperkirakan akan menghadapi kewajiban untuk menambah porsi saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di publik.

Data per Oktober 2025 menunjukkan bahwa sekitar 38 emiten masih berada dalam status suspensi oleh BEI lantaran gagal memenuhi ketentuan free float yang berlaku saat ini. Peningkatan aturan ini diyakini akan menjadi pendorong bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memperbaiki struktur kepemilikan saham mereka, demi tetap memenuhi syarat pencatatan di bursa dan menghindari sanksi lanjutan.

Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Martha Christina, menyambut baik kebijakan ini, menilai bahwa langkah tersebut berpotensi besar menarik lebih banyak investor global untuk masuk ke pasar saham Indonesia. Ia menyoroti bahwa Indonesia masih memiliki banyak perusahaan dengan porsi free float di bawah 10%, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.

Berdasarkan data dari Bloomberg, dari total 909 emiten yang tercatat di BEI, sebanyak 130 perusahaan memiliki free float kurang dari 10%. Angka ini kontras dengan Vietnam yang hanya mencatat 5,10% dan Thailand dengan 1,28% perusahaan yang memiliki free float serendah itu. “Jadi memang kalau secara keseluruhan, ini dampaknya akan bagus. Artinya memang akan semakin banyak investor ke pasar modal,” ujar Martha dalam acara Morning Meeting Mirae Asset Sekuritas, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, Martha menambahkan bahwa peningkatan free float juga akan memperbesar peluang saham-saham Indonesia untuk masuk dalam indeks global bergengsi seperti MSCI, yang memang menjadikan free float sebagai salah satu indikator utama dalam penilaiannya. “Jadi dengan 10% ini ya sebenarnya kita sedang menuju supaya Bursa kita lebih banyak emiten-emitennya dilirik pasar global,” katanya, menegaskan visi untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di kancah internasional.

Meski demikian, Martha juga memberikan catatan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan berjalan mulus bagi seluruh perusahaan. Emiten dengan tingkat likuiditas rendah diperkirakan akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam menarik investor baru untuk menyerap tambahan saham free float. Bahkan, ia memperkirakan bahwa sejumlah emiten dapat mempertimbangkan opsi untuk keluar dari bursa (delisting) jika target peningkatan free float hingga 25% dilakukan secara berkelanjutan dan dirasa terlalu membebani. “Tapi ya kalau targetnya sampai 25%, berarti kan emiten juga harus berpikir… jadi ya mendingan delisting aja, lebih gampang,” cetus Martha.

Di sisi lain, pengamat pasar modal Reydi Octa menilai kebijakan peningkatan free float ini juga memiliki dampak positif dalam membatasi ruang gerak saham gorengan. “Kenaikan free float bisa mempersempit manuver saham gorengan karena harga jadi lebih sulit dimanipulasi,” ujarnya, menyoroti potensi perbaikan integritas dan transparansi pasar yang dapat dihasilkan dari regulasi baru ini.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan aturan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap, dimulai dengan kenaikan minimum dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor global dan memperbesar peluang saham Indonesia masuk dalam indeks global. Namun, sekitar 38 emiten masih tersuspensi karena gagal memenuhi ketentuan free float yang berlaku saat ini.

Peningkatan free float diharapkan dapat membatasi ruang gerak saham gorengan dan meningkatkan integritas pasar. Namun, implementasi aturan ini dapat menjadi tantangan bagi emiten dengan likuiditas rendah, bahkan berpotensi mendorong beberapa emiten untuk melakukan delisting jika target free float terus ditingkatkan hingga 25%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *