OJK Gebrak Pasar Modal: Denda Rp 542 M & Kasus Manipulasi Saham!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak yang beroperasi di sektor pasar modal selama periode 2022 hingga Januari 2026. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, menjelaskan bahwa sebagian besar denda tersebut dikenakan akibat pelanggaran administratif, terutama keterlambatan dalam pelaporan. “Total denda yang dikenakan mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ungkap Eddy dalam konferensi pers mingguan yang diadakan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (9/2).

Lebih lanjut, Eddy merinci bahwa sekitar Rp 159,91 miliar dari total denda berasal dari keterlambatan penyampaian laporan atau pelanggaran kewajiban administratif lainnya. Sementara itu, porsi yang lebih besar, yaitu Rp 382,58 miliar, dikenakan atas pelanggaran substantif yang berhubungan langsung dengan praktik-praktik di pasar modal.

“Dari Rp 382,58 miliar ini, sekitar Rp 240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam perdagangan saham,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terkait aktivitas perdagangan saham menjadi perhatian utama OJK dalam penegakan hukum di pasar modal.

Selain sanksi denda, OJK juga mengambil tindakan tegas berupa sanksi lain yang memiliki dampak langsung terhadap izin usaha para pelaku industri. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera yang lebih signifikan.

“Sanksi lainnya yang kami kenakan antara lain berupa pembekuan izin, di mana ada 9 pembekuan izin, kemudian ada pencabutan izin sebanyak 28 pencabutan izin, dan juga 119 perintah tertulis,” jelas Eddy. Tindakan-tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas pelanggaran dan melindungi kepentingan investor.

Dari sisi pidana, OJK mencatat bahwa 5 perkara telah diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, masih terdapat 42 kasus lain yang tengah dalam proses penanganan, dengan 32 kasus di antaranya terkait dengan dugaan manipulasi perdagangan saham. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik manipulasi saham masih menjadi tantangan serius bagi pengawasan pasar modal.

Eddy menyoroti bahwa salah satu faktor utama yang memicu manipulasi harga saham adalah proses penawaran umum perdana saham (IPO). “Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” terangnya.

Praktik ini diperparah oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak-pihak terkait. “Kemudian juga lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham,” lanjutnya.

“Sementara dari sisi penyidikan, untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, di mana satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT),” pungkas Eddy. Hal ini menunjukkan bahwa OJK terus berupaya menindak pelaku pelanggaran hingga ke ranah hukum pidana.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal dari tahun 2022 hingga Januari 2026. Sebagian besar denda tersebut dikenakan karena keterlambatan pelaporan dan pelanggaran administratif lainnya, serta pelanggaran substantif terkait praktik perdagangan saham.

Selain denda, OJK juga membekukan 9 izin usaha, mencabut 28 izin, dan mengeluarkan 119 perintah tertulis. Dari sisi pidana, 5 perkara telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus lain masih dalam proses, dengan 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi saham, yang seringkali dipicu oleh penyimpangan dalam proses IPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *