Shoesmart.co.id, JAKARTA – Sebuah keputusan signifikan telah diambil di sektor perbankan Tanah Air, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Langkah ini, yang dilakukan atas permintaan langsung dari para pemegang saham melalui mekanisme self liquidation, menandai berakhirnya operasional bank tersebut.
Pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah ini, tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025. Keputusan ini secara efektif menghentikan seluruh kegiatan operasional BPR Artha Kramat.
Motif di balik pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini cukup strategis. Para pemegang saham memilih jalur self liquidation dengan tujuan untuk memusatkan perhatian dan sumber daya pada pengembangan entitas perbankan lain dalam satu grup kepemilikan yang sama, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna. Hal ini mengindikasikan adanya langkah konsolidasi dan optimalisasi dalam strategi bisnis grup mereka di sektor BPR.
Proses formal penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Dalam seremoni tersebut, hadir Pemegang Saham Pengendali, Bapak Hadiyanto Prabowo, bersama dengan jajaran Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat untuk menerima keputusan penting ini.
Yang terpenting bagi publik, Bapak Hadiyanto Prabowo telah memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan sepenuhnya oleh para pemegang saham. Hal ini memberikan kepastian dan jaminan bagi para deposan. Kendati demikian, ditegaskan pula bahwa para pemegang saham tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau potensi tuntutan di kemudian hari yang mungkin berkaitan dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, setelah tanggal pencabutan izin usaha resmi diterbitkan.