Shoesmart.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dengan menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi ini, menurut rilis yang diterima KONTAN, dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK.
“Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam rilis yang sama pada Minggu, 8 Februari 2026.
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
Hasil pemeriksaan OJK mengungkap sejumlah pelanggaran terkait transaksi material yang dilakukan oleh Repower Asia Indonesia dengan memanfaatkan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Repower Asia Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta. Denda ini terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya melebihi 20% dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut, meskipun tercantum dalam prospektus sebagai bagian dari rencana penggunaan dana IPO, tidak melalui prosedur Transaksi Material yang diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, Aulia Firdaus, yang menjabat sebagai Direktur Utama Repower Asia Indonesia pada periode 2024, juga tak luput dari sanksi administratif.
“Aulia Firdaus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 240 juta karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini menyebabkan Repower Asia Indonesia melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” jelas OJK.
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Sebagai bagian dari rangkaian IPO Repower Asia Indonesia, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek.
Perusahaan sekuritas ini dikenai denda sebesar Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte.Ltd. paling lambat 10 hari kerja sejak surat sanksi ditetapkan.
Namun, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan.
Sanksi ini dijatuhkan karena OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai terhadap delapan investor *referral client* yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO Repower Asia Indonesia.
Terungkap bahwa pemesanan saham oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan bahwa kedelapan investor tersebut berstatus sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Tak hanya itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, juga dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 30 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 3 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
UOB Kay Hian Pte.Ltd. pun turut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta karena dianggap menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO tersebut.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
Selain kedua perusahaan di atas, OJK juga menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Perusahaan ini didenda sebesar Rp 1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku.
Lebih lanjut, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.
Secara khusus, Junaedi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PIPA pada tahun 2023, menerima Perintah Tertulis dari OJK berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun.
Junaedi dianggap melanggar Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017.
Terakhir, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan. Sanksi ini diberikan karena Agung Dwi Pramono dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Sanksi ini merupakan upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia, menyusul hasil pemeriksaan OJK yang menemukan berbagai pelanggaran.
Sanksi yang diberikan meliputi denda, pembekuan izin usaha, dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal. REAL dikenai denda atas transaksi material yang tidak sesuai prosedur, UOB Kay Hian Sekuritas karena tidak menjalankan Customer Due Diligence yang memadai, dan PIPA karena pengakuan aset yang tidak didukung bukti memadai. Jajaran direksi dan auditor terkait juga turut dikenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.