Artis Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyatakan kekesalannya atas dibukanya data mutasi rekeningnya di muka persidangan. Momen ini terjadi pada Kamis (14/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan kehadiran saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang turut mengungkap detail transaksi.
Menanggapi keberatan Nikita, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus pakar hukum perbankan, Yunus Husein, menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kerahasiaan nasabah apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Kewajiban ini menjadi semakin mutlak, terutama jika nasabah tersebut terlibat atau menjadi terdakwa dalam kasus TPPU.
Yunus Husein menjelaskan lebih lanjut bahwa dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam meminta informasi rekening nasabah kepada bank untuk mengusut tindak pidana pencucian uang adalah Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam pelaksanaannya, bank juga diberikan kekebalan hukum, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan penyediaan informasi tersebut.
Menurut Yunus, prinsip di balik kebijakan ini sangat kuat: “Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum. Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu.” Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8).
Secara lebih mendalam, Yunus kembali menegaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan prinsip rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan. Pengecualian ini berlaku demi kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh aparat penegak hukum, menegaskan batasan kerahasiaan dalam konteks kasus pidana.
Baginya, tindakan sigap bank sebagai penyedia jasa keuangan dalam menindaklanjuti permintaan dari PPATK demi pengusutan kasus pencucian uang telah sangat sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Ia menutup dengan menekankan, “Mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.”
Di lain sisi, pandangan senada disampaikan oleh Hibnu Nugroho, seorang pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki hak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa dalam kasus tindak pidana.
Menurut Hibnu, kerahasiaan data perbankan sama sekali tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan secara sah dijadikan alat bukti di persidangan. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak perlu meminta persetujuan langsung dari nasabah yang terjerat kasus untuk tindakan ini.
Ia menambahkan, “Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa.” Pandangan ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum di atas hak individu tertentu.
Di tengah penjelasan para pakar hukum tersebut, Nikita Mirzani sebelumnya telah mengungkapkan ketidaksetujuannya secara tegas. Ia merasa tidak terima atas pengungkapan data rekeningnya di persidangan tanpa ada permintaan izin kepadanya. “Saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” ujarnya seusai sidang, menggambarkan kekecewaan seorang nasabah terhadap akses paksa terhadap informasi keuangannya.