NH Korindo Kena Sanksi OJK: Manipulasi IPO POSA Berujung Denda & Pembekuan Izin!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo), selaku penjamin emisi efek dalam penawaran umum perdana (IPO) saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, berlaku sejak tanggal penetapan surat keputusan.

Keputusan ini, diumumkan OJK, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait pelanggaran yang mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga proses IPO POSA itu sendiri.

Menurut OJK, NH Korindo dinilai gagal menjalankan prosedur *due diligence* yang memadai dalam proses penjatahan saham IPO POSA. Regulator menemukan adanya praktik pengalokasian saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta pemesanan saham yang tidak didukung oleh dokumen asli yang sah.

“Penetapan sanksi ini dilakukan pada 13 Maret 2026, sebagai wujud komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” demikian pernyataan resmi OJK yang dikutip pada hari Sabtu (14/3).

Lebih lanjut, perusahaan sekuritas ini dianggap lalai dalam melakukan verifikasi yang cukup terhadap identitas pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investor. Hal ini melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di pasar modal.

Tidak hanya perusahaan, Direktur perusahaan sekuritas pada periode yang relevan juga turut dikenai sanksi. Ia didenda dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun, karena dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Meskipun izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK memberikan pengecualian. Kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi ini ditetapkan, tetap dapat dilanjutkan hingga prosesnya selesai.

Dalam kasus IPO POSA ini, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada manajemen POSA atas pelanggaran ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Temuan OJK mengungkap adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan perusahaan.

Dana yang bermasalah ini berasal dari hasil IPO dan terindikasi mengalir kepada pihak-pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal. Temuan ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Sanksi yang lebih berat juga dijatuhkan kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. OJK melarangnya seumur hidup untuk menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Regulator menilai bahwa Benny Tjokrosaputro memiliki peran sentral dalam pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan POSA tidak disajikan secara wajar.

Selain itu, sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 dikenai denda secara tanggung renteng, karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama pada periode tersebut juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Terakhir, OJK juga memberikan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA. Akuntan publik tersebut dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit dan lalai melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada regulator.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) berupa denda Rp 525 juta dan pembekuan izin sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, terkait manipulasi dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). NH Korindo dinilai gagal melakukan *due diligence* yang memadai dan mengalokasikan saham kepada pihak terafiliasi melalui nominee, melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian.

Selain NH Korindo, OJK juga memberikan sanksi kepada manajemen POSA berupa denda Rp 2,7 miliar atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, serta larangan seumur hidup kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, untuk menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Direksi POSA periode 2019-2023 dikenai denda tanggung renteng dan larangan beraktivitas di pasar modal, begitu juga dengan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *