Nestle Dilarang Edarkan Susu Formula Bayi, Ini Kata BPOM!


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan menghentikan sementara importasi produk susu formula bayi. Langkah proaktif ini diambil setelah menerima notifikasi krusial dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait isu keamanan pangan global.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penarikan produk susu formula bayi yang diproduksi oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, di beberapa negara, dipicu oleh potensi cemaran toksin cereulide. Toksin ini diduga berasal dari bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi. Kondisi ini memicu kewaspadaan serius di seluruh rantai pasok global.

Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, ditemukan bahwa dua bets produk susu formula bayi yang terdampak telah masuk ke pasar Indonesia. Namun, ada kabar melegakan: hasil pengujian intensif terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai limit of quantitation (LoQ) < 0,20 µg/kg. Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan Nomor Izin Edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 serta 51540017A1.

Meskipun hasil pengujian di Indonesia menunjukkan tidak adanya cemaran yang terdeteksi, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat secara maksimal, terutama mengingat kelompok konsumen yang sangat rentan, yakni para bayi. Hingga saat ini, belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang secara langsung berkaitan dengan konsumsi susu formula bayi tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan ketat BPOM. Peringatan keamanan pangan global untuk produk formula bayi ini sendiri telah dikeluarkan oleh EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).

Taruna Ikrar juga menjelaskan secara mendalam mengenai toksin cereulide. Toksin ini diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan memiliki sifat yang sangat berbahaya: tahan panas. Artinya, toksin ini tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan hanya dengan penyeduhan air mendidih atau proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat memicu gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, yang ditandai dengan muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

Untuk melindungi masyarakat, BPOM mengimbau siapa pun yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaannya. Konsumen disarankan untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia guna proses pengembalian atau penukaran. BPOM juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan di atas, karena produk-produk tersebut aman.

Ke depan, BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, baik pra-pasar (pre-market) maupun pasca-pasar (post-market). Selain itu, koordinasi intensif akan terus dijalin dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya di tingkat global untuk memastikan bahwa seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi standar ketat keamanan, mutu, dan gizi. Taruna Ikrar juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan “Cek KLIK”—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan apa pun.

Ringkasan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan importasi sementara produk susu formula bayi. Langkah ini menyusul notifikasi dari EURASFF terkait potensi cemaran toksin cereulide yang diduga berasal dari bahan baku tertentu pada susu formula bayi Nestlé Suisse SA, Swiss. Dua bets produk yang terdampak di Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (0–6 bulan) dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Meskipun hasil pengujian BPOM menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi pada kedua bets tersebut di Indonesia, penarikan sukarela tetap dilakukan demi perlindungan kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikan produk dengan nomor bets yang disebutkan. Namun, BPOM menegaskan bahwa produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang terdampak, aman untuk dikonsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *