Misbakhun Kritik Papan Pemantauan Khusus: Picu Spekulasi Pasar Saham?

Shoesmart.co.id JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, baru-baru ini menyoroti keputusan otoritas pasar modal terkait penerapan Papan Pemantauan Khusus. Meski memahami urgensi regulator dalam meluncurkan papan pencatatan ini, ia tetap mempertanyakan efektivitasnya.

Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diterapkan sejak 19 Juli 2021 dan diperbarui pada tahun 2024. Papan ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus pada saham-saham dengan kriteria tertentu.

“Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. Naik segini kena itu [masuk pantauan], turun segini juga. Ini bursa saham,” ungkap Misbakhun dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026), menggarisbawahi keheranannya atas kriteria yang dianggapnya terlalu ketat.

Dalam aturan terbaru Papan Pemantauan Khusus, terdapat 11 kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk ke dalam daftar tersebut. Kriteria-kriteria ini meliputi:

  • Rata-rata harga saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
  • Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
  • Saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) selama lebih dari 1 hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Stockbit Sekuritas menjelaskan bahwa saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan menggunakan metode khusus yang disebut periodic call auction, atau pelelangan saham secara berkala. Dalam sistem ini, harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar pada jam-jam tertentu. Keberadaan saham dalam papan ini dapat dianggap sebagai sinyal peringatan bagi investor.

“Bursa saham itu, this is another speculation. Kalau spekulasi ruangnya Anda tutup, itu sudah bukan pasar modal,” tegas Misbakhun. “Saya waktu itu [menanyakan], pemantauan ini apa maksudnya? Itu dibangun siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintah regulator.”

Menurutnya, volatilitas harga saham yang terpantau secara real time di sistem Bursa sudah merupakan bentuk pengawasan tersendiri, sehingga keberadaan Papan Pemantauan Khusus dianggapnya kurang relevan. Meski demikian, ia mengakui bahwa sudut pandang regulator dan investor seringkali berbeda.

Misbakhun memahami bahwa BEI memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Namun, ia mengingatkan agar penerapan Papan Pemantauan Khusus tidak dilakukan secara berlebihan dan menyarankan perlunya evaluasi lebih lanjut.

“Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena trading halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujarnya.

Stockbit Sekuritas juga menyoroti beberapa manfaat Papan Pemantauan Khusus bagi investor, antara lain:

  • Meningkatkan likuiditas saham yang masuk dalam daftar, sehingga lebih mudah diperjualbelikan.
  • Memberikan informasi tambahan mengenai risiko investasi, terutama bagi investor pemula.
  • Memisahkan saham dengan kriteria khusus, mempermudah investor dalam mengambil keputusan investasi.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengkritik penerapan Papan Pemantauan Khusus oleh otoritas pasar modal. Ia mempertanyakan efektivitasnya dan menganggap kriteria yang digunakan terlalu ketat, yang berpotensi memicu spekulasi pasar saham. Misbakhun berpendapat bahwa volatilitas harga saham yang sudah terpantau secara real time sudah cukup sebagai pengawasan.

Papan Pemantauan Khusus memiliki 11 kriteria yang dapat menyebabkan saham masuk daftar tersebut, termasuk harga saham di bawah Rp51 dan suspensi perdagangan. Meskipun Stockbit Sekuritas melihat manfaat seperti peningkatan likuiditas dan informasi risiko, Misbakhun menekankan perlunya evaluasi agar penerapan papan ini tidak berlebihan dan menimbulkan kondisi yang tidak bagus bagi investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *