Misbakhun Kandidat Kuat Ketua OJK? Kabar Terbaru dari Komisi XI

Kursi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan segera terisi. Nama Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), santer disebut sebagai kandidat kuat untuk menduduki posisi tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh Katadata.co.id dari dua sumber terpercaya, politisi Partai Golkar ini berpeluang besar menjadi ketua baru OJK tanpa melalui proses pemilihan oleh panitia seleksi (pansel). “Ketua Komisi XI berminat menjadi Ketua OJK,” ungkap salah satu sumber pada Selasa (2/2) malam.

Shoesmart.co.id telah berupaya mengonfirmasi kabar ini kepada Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, serta kepada Misbakhun sendiri. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

Mundurnya Pejabat OJK dan Penunjukan Pengganti Sementara

Posisi Ketua Dewan Komisioner OJK sebelumnya dijabat oleh Mahendra Siregar. Namun, Mahendra mengundurkan diri setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut, mencapai angka 8%.

Selain Mahendra, tiga pejabat tinggi OJK lainnya juga turut mengundurkan diri. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara.

Dalam keterangan persnya, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri Mahendra beserta jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di tengah gejolak pasar.

Sebagai pengganti sementara, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1). Perempuan yang akrab disapa Kiki ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Jabatan ini bersifat sementara hingga Ketua DK OJK yang baru ditetapkan.

Mekanisme Pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK

Merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pemilihan Anggota Dewan Komisioner dilakukan oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

Secara aturan, penentuan calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres), paling lama dua bulan sejak tanggal kekosongan jabatan.

Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK beranggotakan sembilan orang, terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

Panitia Seleksi wajib mengumumkan penerimaan calon anggota dewan komisioner, dengan waktu pendaftaran selama 12 hari kerja.

Setelah proses pendaftaran, dilakukan seleksi administratif. Pansel kemudian menetapkan tiga calon untuk setiap posisi Dewan Komisioner OJK yang dibutuhkan, dan menyerahkannya kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden menyampaikan dua calon ketua maupun calon anggota di setiap posisi kepada DPR. Kemudian DPR menyampaikan calon ketua/anggota terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan.

Target Waktu Penetapan Ketua OJK yang Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses pembentukan Pansel Ketua OJK telah dimulai sejak Senin (2/2). Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan khusus terkait nama calon Ketua OJK.

“Tidak ada (arahan khusus). Kami tunjuk saja berapa orang, karena kami mau cepat. Seminggu-dua minggu harus ada Ketua OJK baru yang definitif,” ujar Purbaya di sela rapat koordinasi nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada Senin (2/2).

Purbaya menargetkan Ketua OJK definitif sudah dapat ditetapkan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa proses seleksi Ketua OJK akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Semua terbuka,” kata Airlangga pada kesempatan serupa.

Ketua Umum Partai Golkar periode 2017-2024 itu juga menyampaikan bahwa pemerintah mengutamakan penyelesaian seleksi Ketua OJK terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pengisian pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI). “OJK dulu, kemudian BEI,” pungkas Airlangga.

Ringkasan

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dikabarkan menjadi kandidat kuat Ketua Dewan Komisioner OJK. Kabar ini muncul setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri akibat penurunan tajam IHSG, diikuti pengunduran diri beberapa pejabat tinggi OJK lainnya. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai pengganti sementara hingga Ketua DK OJK yang baru ditetapkan.

Proses pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan oleh DPR berdasarkan usulan Presiden, setelah melalui seleksi oleh Pansel yang terdiri dari unsur pemerintah, BI, dan masyarakat. Menteri Keuangan menargetkan Ketua OJK definitif dapat ditetapkan dalam satu hingga dua pekan, dan proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *