Merger GoTo-Grab: Bos GoTo Bungkam, KPPU Belum Dihubungi

Isu merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali menjadi sorotan. Kabar ini semakin santer terdengar setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum menerima konsultasi dari GOTO terkait rencana penggabungan usaha tersebut. Padahal, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) masih menunggu tercapainya kesepakatan merger antara Gojek dan Grab.

Menanggapi isu ini, Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, belum dapat memberikan informasi terbaru. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai potensi merger dua perusahaan transportasi daring raksasa ini masih belum bisa diungkapkan kepada publik.

“Merger, nanti ya, akan kami kabarkan perkembangannya. Karena memang masih belum bisa disampaikan saat ini. Ini bukan saat yang tepat,” ujar Hans usai acara Peluncuran Inisiatif Bakti GoTo untuk Negeri di Jakarta, Selasa (27/1).

Hans juga enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai rencana konsultasi GOTO dengan KPPU terkait merger ini. “Nanti saja. Kalau ditanya seperti ini, saya jadi bagaimana? Tidak enak, dong,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima notifikasi resmi terkait rencana merger GoTo dan Grab.

“Belum ada notifikasi. Di media, kabar rencana merger ini masih naik turun. Tapi, di KPPU belum ada notifikasi resmi,” ungkap Eugenia pada Senin (26/1).

Eugenia menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini menggunakan mekanisme post-merger notification, yaitu pemberitahuan wajib setelah transaksi merger dinyatakan efektif. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jadi, setelah mereka merger, barulah melakukan notifikasi,” jelasnya.

KPPU akan mengevaluasi potensi pelanggaran persaingan usaha setelah merger atau akuisisi resmi dilakukan dan dilaporkan. Setiap penggabungan usaha wajib dilaporkan agar KPPU dapat menilai dampaknya terhadap struktur dan iklim persaingan di pasar.

Meskipun demikian, KPPU membuka pintu konsultasi bagi Grab dan GoTo jika mereka ingin membahas rencana merger tersebut lebih awal sebelum mengambil keputusan final.

“Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan merger biasanya datang ke KPPU terlebih dahulu untuk berkonsultasi,” kata Eugenia.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penerbitan Perpres ojol masih menunggu kesepakatan antara Gojek dan Grab. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi prasyarat penting sebelum pemerintah menetapkan regulasi yang akan mengatur status, perlindungan, serta tarif bagi para pengemudi atau mitra ojek online.

Prasetyo berpendapat bahwa langkah ini diperlukan agar penyusunan Perpres ojol selaras dengan kondisi perusahaan hasil merger di masa depan.

“Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ,” ujar Prasetyo pada Senin (19/1).

Namun, pemerintah juga menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi tersebut menemui jalan buntu.

“Kalau memang sulit sekali mencapai titik temu, ya sudah kami ambil inisiatif awal,” tegasnya.

Sebagai informasi, isu merger antara GoTo dan Grab sebenarnya telah bergulir sejak dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini, rencana penggabungan kedua perusahaan teknologi besar ini belum juga terwujud, menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan dan realisasi dari wacana tersebut.

Ringkasan

Isu merger antara GoTo dan Grab kembali mencuat, namun Direktur Utama GOTO belum bersedia memberikan informasi terkini terkait perkembangannya. KPPU juga menyatakan belum menerima notifikasi resmi mengenai rencana merger tersebut, meskipun sebelumnya Mensesneg menyebut Perpres ojol masih menunggu kesepakatan kedua perusahaan.

KPPU menekankan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menggunakan mekanisme post-merger notification, di mana pemberitahuan wajib dilakukan setelah merger efektif. KPPU akan mengevaluasi potensi pelanggaran persaingan usaha setelah merger dilaporkan dan membuka peluang konsultasi sebelum keputusan final diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *