Menteri Karding Jelaskan Kronologi Main Domino Bareng Raja Juli dan Azis Wellang

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Sekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abdul Kadir Karding, baru-baru ini memberikan penjelasan menyeluruh terkait foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang beredar luas, menampilkan dirinya tengah bermain domino bersama Azis Wellang, sosok yang pernah berstatus sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Karding menjelaskan kronologi pertemuan tersebut, memaparkan bahwa pada Senin (1/9), KKSS mengadakan silaturahmi rutin yang dihadiri oleh seluruh pengurusnya. Dalam kesempatan itu, Azis Wellang turut hadir sebagai Wakil Bendahara Umum KKSS. Karding menambahkan, aktivitas bermain domino memang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan tradisi pertemuan KKSS, merefleksikan kebersamaan khas Sulawesi Selatan.

P2MI itu kemudian menuturkan bahwa ia sebenarnya telah berencana untuk bertemu Menhut Raja Juli Antoni di sela-sela pertemuan KKSS tersebut. Tujuannya adalah untuk berbincang santai dan mendiskusikan berbagai hal. Uniknya, meskipun Karding berencana datang ke tempat Raja Juli, sang Menteri Kehutanan justru berinisiatif mendatangi Karding, dengan kalimat khas, “Saya saja yang ke tempat abang.”

Akhirnya, kedua menteri itu bersepakat bertemu di posko KKSS, mengingat Karding kebetulan sedang berada di lokasi tersebut. Mereka lantas terlibat dalam obrolan serius yang berlangsung secara terpisah dari keramaian anggota KKSS lainnya. Diskusi kedua menteri ini rampung sekitar pukul 23.30 WIB, dan Raja Juli pun berpamitan untuk pulang.

Namun, dalam perjalanan pulang, secara tak sengaja Raja Juli melewati area di mana anggota KKSS sedang asyik bermain domino. Melihat keramaian itu, Menteri Kehutanan tersebut pun diajak serta untuk bergabung bermain. Karding mengungkapkan bahwa mereka bermain sebanyak dua set, dengan peserta lain di meja tersebut adalah Azis Wellang dan Andi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI).

Karding menekankan bahwa di ruangan itu, Raja Juli Antoni hanya mengenali dirinya, sementara para pemain lain merupakan pengurus KKSS yang tidak ia kenal secara pribadi. Pada saat permainan berlangsung, ada seseorang yang mengambil foto dan kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp PORDI dan KKSS. Setelah sesi bermain domino itu, Raja Juli segera pamit pulang tanpa ada diskusi lebih lanjut dengan pengurus KKSS lainnya.

Terkait sosok Azis Wellang, Karding mengakui sempat tak mengetahui latar belakangnya saat pertama kali dikonfirmasi oleh media Tempo. Namun, setelah melakukan verifikasi, ia memperoleh informasi penting bahwa Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Muhammad Azis Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK).

Latar belakang kasus Azis Wellang sendiri bermula pada November 2023, ketika Dirjen Gakkum KLHK menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar. Kejahatan lingkungan ini melibatkan penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kontraktor penebangan terbukti melakukan aktivitas ilegal di luar areal izin konsesi PT ABL, sebuah perusahaan yang memiliki izin pengelolaan areal seluas 11.580 hektare.

Hasil kegiatan penebangan ilegal itu diperkirakan menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,72 miliar. Dalam kasus tersebut, tersangka yang ditetapkan antara lain adalah MAW (61), yang merupakan Direktur Utama PT ABL dan dikenal sebagai Muhammad Azis Wellang, serta DK (56) dan HT, selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Azis Wellang kemudian mengajukan permohonan praperadilan. Pada 9 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya dan membatalkan status tersangkanya, menegaskan bahwa ia telah terbebas dari jeratan hukum terkait kasus pembalakan liar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *