Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dalam periode Januari hingga April 2016. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya aktivitas perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait dengan kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (20/2/2026).
“Tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang kemudian dikenakan sanksi administratif,” tegas Hasan Fawzi.
OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar Kepada Influencer Saham Inisial BVN
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat. PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar karena secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC selama periode Januari hingga April 2016.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan, “PT Dana Mitra Kencana mengirimkan dan menerima dana yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43,72 miliar.”
Selain PT Dana Mitra Kencana, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya juga terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada ketiga pihak tersebut mencapai angka Rp 5,7 miliar.
Modus operandi yang dilakukan Sdr. UPT dan Sdr. MLN serupa dengan PT Dana Mitra Kencana, yaitu mengirimkan dan menerima dana yang digunakan untuk bertransaksi saham IMPC melalui 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah ini mencapai Rp 49,12 miliar.
OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar Kepada Influencer Saham Inisial BVN
Transaksi-transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Hal ini terjadi karena transaksi tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, melainkan manipulasi.
Hasan Fawzi menekankan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk pelanggaran untuk menciptakan pasar modal yang sehat dan efisien.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana (denda Rp 2,1 miliar), Sdr. UPT (denda Rp 1,8 miliar), dan Sdr. MLN (denda Rp 1,8 miliar).
Manipulasi dilakukan dengan mengirim dan menerima dana yang digunakan untuk bertransaksi saham IMPC melalui sejumlah nasabah, menciptakan gambaran semu terkait aktivitas perdagangan saham tersebut. OJK menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, serta akan terus menindak tegas pelanggaran serupa.