Manipulasi Saham IMPC 2016 Dibongkar OJK: Sanksi Tegas!

Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap adanya praktik manipulasi harga saham yang melibatkan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Manipulasi ini terjadi dalam rentang waktu Januari hingga April 2016.

Investigasi OJK menemukan indikasi transaksi yang sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi aktivitas perdagangan yang ramai, memberikan gambaran yang keliru tentang kondisi pasar, serta memengaruhi harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai akibat dari pelanggaran ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK.

Modus operandi yang dilakukan PT Dana Mitra Kencana adalah dengan mengirimkan dan menerima dana yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC melalui 17 nasabah. Total nilai transaksi yang terjadi antar nasabah selama periode pemeriksaan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 43,72 miliar.

Saranacentral (BAJA) Akan Rights Issue 1 Miliar Saham, Lunasi Utang Rp 445 Miliar

Tidak hanya perusahaan, OJK juga memberikan sanksi kepada individu. Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda administratif sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC pada periode yang sama, Januari hingga April 2016.

Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus manipulasi saham IMPC ini mencapai Rp 5,7 miliar.

UPT dan MLN terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan PT Dana Mitra Kencana, yaitu melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Mereka berdua secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui mekanisme pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.

Nilai total pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp 49,12 miliar. OJK menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi ini telah menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan, serta tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran efek yang wajar.

Wijaya Karya (WIKA) Gagal Bayar Kupon, Pefindo Pangkas Peringkat ke idD

Selain kasus IMPC, OJK juga menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial berinisial Sdr. BVN. BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021–2022. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas media sosial yang dapat memengaruhi pasar modal.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi antara Januari hingga April 2016. Praktik ini melibatkan transaksi yang sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi perdagangan yang ramai dan memengaruhi harga saham IMPC. Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Dana Mitra Kencana, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN dengan total denda mencapai Rp 5,7 miliar.

Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman dan penerimaan dana untuk bertransaksi saham IMPC melalui sejumlah nasabah, menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan. Selain kasus IMPC, OJK juga menjatuhkan denda kepada seorang pegiat media sosial karena manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021-2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *