Shoesmart.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap praktik manipulasi harga saham yang melibatkan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Manipulasi ini terjadi pada periode Januari hingga April 2016, dan berujung pada sanksi administratif berupa denda yang signifikan.
OJK menemukan bahwa telah terjadi serangkaian transaksi yang sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran semu, menyesatkan investor mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, serta harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia (BEI). Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
Sebagai konsekuensinya, PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah atas Manipulasi Saham: Dari Korporasi hingga Influencer
Modus operandi PT Dana Mitra Kencana adalah dengan mengirimkan dan menerima dana yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 43,72 miliar.
Tak hanya korporasi, individu pun turut terseret dalam kasus ini. OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Keduanya terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama, Januari hingga April 2016. Dengan demikian, total denda yang dikenakan mencapai Rp 5,7 miliar.
UPT dan MLN terbukti melanggar pasal yang sama, yaitu Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Mereka secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.
OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
Nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp 49,12 miliar. OJK menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi ini menciptakan kondisi pasar yang artifisial dan menyesatkan, alih-alih mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran efek yang wajar.
Selain kasus manipulasi saham IMPC, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial berinisial BVN. BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham selama periode 2021–2022.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada Januari-April 2016, dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Praktik manipulasi ini melibatkan serangkaian transaksi yang menciptakan gambaran semu terkait aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar, sementara individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp 1,8 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Selain kasus IMPC, OJK juga mendenda seorang pegiat media sosial berinisial BVN sebesar Rp 5,35 miliar karena memanipulasi harga saham melalui media sosial pada periode 2021-2022.