Mahfud MD Bingung Soal Whoosh, KPK Diminta Investigasi Mark Up?

Mahfud MD, tokoh publik dan mantan pejabat tinggi, menyatakan keheranannya setelah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau dikenal sebagai Whoosh. Permintaan ini dianggapnya “agak aneh.” Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Minggu (19/10), yang langsung menarik perhatian publik.

Menurut Mahfud MD, prinsip dasar dalam hukum pidana semestinya menggariskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) wajib segera melakukan penyelidikan apabila telah memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana. APH, lanjutnya, memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Ia menjelaskan bahwa laporan formal baru dibutuhkan jika terdapat peristiwa yang sama sekali tidak diketahui oleh APH, seperti halnya penemuan mayat. Namun, jika ada berita tentang dugaan pembunuhan yang telah diketahui publik, APH seharusnya bergerak cepat menyelidiki tanpa perlu menunggu laporan resmi.

Merujuk pada konteks permintaan KPK terkait laporan Whoosh, Mahfud menilai hal tersebut sebagai kekeliruan prosedur. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak pertama yang mengemukakan isu dugaan mark up proyek kereta cepat tersebut. Seperti yang ia sampaikan dalam siniar “Terus Terang,” informasi awal mengenai masalah ini telah disiarkan secara terbuka oleh NusantaraTV dalam rubrik “Prime Dialog” edisi 13 Oktober 2025, dengan menghadirkan narasumber kredibel, yaitu Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Mahfud menjelaskan bahwa semua informasi yang ia sampaikan bersumber dari NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo, yang telah dipublikasikan secara sah.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan darinya untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan mark up Whoosh. Ia menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan KPK jika diperlukan, bahkan berniat menunjukkan rekaman siaran NusantaraTV sebagai bukti. Namun, ia menyayangkan, “Aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut,” sebuah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa informasi ini seharusnya sudah dalam radar lembaga anti-rasuah.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi Katadata telah berupaya menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meminta tanggapan resmi terkait pernyataan Mahfud MD ini. Namun, belum ada keterangan atau balasan yang diterima dari pihak KPK.

Baca juga:

  • Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat dari APBN
  • Purbaya Enggan Gunakan APBN untuk Tanggung Utang Kereta Cepat
  • Pemerintah Negosiasi dengan Cina untuk Restrukturisasi Utang Kereta Cepat

Ringkasan

Mahfud MD merasa heran atas permintaan KPK untuk melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh). Menurutnya, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), KPK seharusnya sudah melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dugaan tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan formal.

Mahfud MD menjelaskan bahwa informasi dugaan mark up Whoosh sudah disiarkan oleh NusantaraTV dengan narasumber kredibel. Ia menyayangkan jika KPK tidak mengetahui informasi yang sudah dipublikasikan tersebut dan menegaskan kesediaannya untuk memberikan bukti berupa rekaman siaran NusantaraTV jika dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *